Manokwari, TP – Kuasa Hukum SAK, Yan C. Warinussy meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny E. Isir untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap oknum Sekda tersebut atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya SAK beberapa waktu lalu.
Tindakan ini perlu dilakukan karena setelah hampir satu minggu setelah kejadian ini dilaporkan, AW selaku terlapor dianggap tidka memiliki rasa bersalah sama sekali.
Sementara disisi lain, Warinussy mengaku bahwa kliennya setelah kejadian penganiayaan itu telah mengalami luka pecah di bagian pipi dekat area mata kanan dan luka serius.
Kliennya juga tampak mengalami trauma fisik dan psikis sehingga berhalangan bekerja dan atau menjalankan aktifitasnya selama seminggu terakhir.
Selain itu, Warinussy megaku jika kliennya tampak menjadi malu dan dipermalukan akibat tindakan arogan dari oknum Sekda tersebut.
Di sisi lain, pihaknya melihat tidak ada sedikitpun perasaan penyesalan dan perasaan bersalah dari oknum Sekda tersebut yang sempat memberikan klarifikasi di salah satu media online yang seakan membenarkan perbuatannya tersebut dengan kata-kata sebab akibat.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat untuk dapat mengekang kebebasan oknum AW tersebut, sebab dasar dan alat bukti sudah lebih dari satu sesuai ketentuan dalam amanat Pasal 184 KUHAP.
Sebelumnya, Warinussy mengatakan bahwa terkait dengan laporan polisi yang ditujukan kepada oknum Sekda tersebut, kliennya sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik yang piket saat laporan dibuat pda 10 November 2024. Saat ini pihaknya sedang menunggu langkah-langkah lanjut dari kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan surat permintaan untuk memeriksa salah satu saksi yang melihat langsung kejadian saat terlapor memukul kliennya, termasuk meminta polisi untuk segera mengambil CCTV di ruang melapor tiket karena kejadiannya diduga kuat terjadi disitu.
Warinussy menegaskan, terhadap kasus tersebut, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum karena oknum SEkda tersebut sama sekali tidak memiliki itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf.
“Ini sudah lebih 1×24 jam bahkan sudah mau satu minggu. Kemudian waktu kejadian juga dia memukul kliennya dia tidak meminta maaf sampai berangkat. Bahkan saat melihat postingan berita, terlapor sempat mengirim pesan di WhatsApp yang secara etika tidak pantas dilakukan oleh oknum pejabat,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (13/11).
“Dia tidak punya perasaan bersalah, jadi kita proses lanjut dan tidak ada RJ nanti kita lihat hasilnya seperti apa kita percayakan penuh bagi penyidik dan ini dijadikan atensi,” tambahnya. [AND-R6]