Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari telah melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), adanya pelanggaran yang dilakukan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan tahapan Pilkada Manokwari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan, surat itu berisikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap dua oknum ASN di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Manokwari yang telah melakukan pelanggaran pemilu.
Dijelaskan, berdasarkan kajian dan penelitian dari temuan Bawaslu, dua oknum ASN Pemkab Manokwari ini telah melakukan pelanggaran administrasi netralitas ASN.
Lanjutnya, kedua ASN tersebut menyampaikan simbol-simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
“Bawaslu Manokwari hasil kajian memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan dua oknum ASN di Manokwari,” kata Renuat kepada wartawan di salah satu resto, Sabtu (16/11/2024).
Diungkapkannya, kedua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda di lingkup Pemda Manokwari.
Renuat menambahkan, dalam prosesnya setelah Bawaslu mendapatkan temuan kasus, kemudian melakukan kajian. Jika tindakan pidana maka dibawa ke Pokja Gakkumdu.
Tetapi, setelah dikaji pelanggarannya kategori administrasi, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada BKN.
Renuat menambahkan, tugas Bawaslu Manokwari dalam penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN. Di mana, pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN
“Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN. Bawaslu hanya bersifat memberikan rekomendasi. Untuk sanksi seperti apa itu jadi kewenangan BKN,” pungkasnya. [SDR-R4]