Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari siap memproses tindak pidana pemilu yang ada di Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH, MH, menjelaskan, tindak pidana pemilu diatur secara khusus berbeda dengan KUHAP.
“Penyelesaian tidak pidana pemilu ini hanya selama tujuh hari dalam sidang dengan sekitar 12 tahapan sidang dalam tujuh hari harus sudah selesai,” kata Ardika saat media gathering Bawaslu bersama wartawan di salah satu resto di Manokwari, Sabtu (16/11/2024).
Meski begitu, lanjut Ardika, Kejari Manokwari yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bekerja sama dengan Bawaslu dan Polresta Manokwari, gencar mengadakan sosialisasi dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu.
“Kita berikan semua sosialisasi, pembinaan, pembekalan semua ke distrik-distrik. Sehingga, kalau ada yang tidak pas di masyarakat bisa dilakukan pencegahan,” ungkapnya.
Ardika yang baru bertugas beberapa bulan di Kejari Manokwari mengungkapkan, ada hal unik yang ditemukan saat melakukan sosialisasi di wilayah Manokwari, yaitu seperti sistem noken yang dinilai masyarakat setempat sebagai kearifan lokal.
“Sistem pemilu ini nanti menimbulkan tidak objektif dan perkara pemilu ini bisa mengganggu ketertiban, karena ada hukuman minimal penjara dan denda itu yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Kasi Pidum Kejari Manokwari menambahkan, baik pihaknya, Bawaslu maupun Polresta Manokwari hanya sebagai pelaksana undang-undang dan tidak bisa menghindari hal tersebut.
Namun begitu, tambahnya, ada solusinya bagi masyarakat, maupun penyelenggara pemilu untuk menghindari agar tidak terkena pidana, yaitu dengan cara bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap tidak ada penindakan. Walaupun saya orang hukum, mari kita jadikan hukum sebagai upaya terakhir untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. [SDR-R4-]