Manokwari, TP – Pihak Pertamina – Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari tidak hadir atau mangkir dari aanmaning pertama yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Erwin Rengga, SH, kuasa hukum para Penggugat, Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea M. Mandacan, Antonia A. Mandacan, dan George G. Mandacan mengaku ada panggilan aanmaning pertama dari pengadilan terhadap para pihak.
“Sudah ada panggilan pertama, Jumat, 8 November 2024. Semua pihak, baik Penggugat dan Tergugat hadir, kecuali pihak Pertamina,” ujar Erwin Rengga yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 14 November 2024.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Pertamina. Padahal, pihak Tergugat lain, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menghadiri aanmaning pertama dari PN Manokwari.
“Itu kami tidak tahu alasannya, tapi kami harap dalam aanmaning kedua nanti tanggal 22 November 2024, pihak Pertamina bisa hadir sebagai pihak yang harus melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Erwin Rengga.
Ia menambahkan, sejauh ini memang belum ada komunikasi di antara pihaknya sebagai pihak Penggugat dan Tergugat, yakni PT Pertamina maupun Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari.
“Harapan kami, Pertamina dapat memenuhi isi putusan atau menjalankan isi putusan pengadilan sebagai negara yang patuh kepada putusan pengadilan, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat banyak,” tukasnya.
Erwin Rengga mengutarakan, putusan pengadilan adalah putusan negara, maka negara dalam hal ini PT Pertamina harus menaati putusan negara supaya menjadi contoh terhadap warga negara agar mematuhi putusan pengadilan.
Secara terpisah, Ketua PN Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM tidak membantah soal adanya aanmaning dalam perkara gugatan tanah Depot Pertamina TBBM Manokwari.
“Iya tetapi untuk lebih jelasnya, nanti tanya Humas saja ya,” kata Berlinda Mayor yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 8 November 2024 malam.
Sementara itu, Humas PN Manokwari, Akhmad, SH yang dikonfirmasi perihal ini aanmaning, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum tahu informasi itu,” jawab Akhmad yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 14 November 2024.
Sebelumnya, Area Manager Communication dan CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Training Regional Papua Maluku, Edi Mangun menegaskan, Pertamina tidak akan lari dari proses hukum permasalahan tanah Fuel Pertamina Manokwari yang sedang dalam proses banding.
“Pada prinsipnya, Pertamina menaati semua proses hukum. Hari ini kita masih ada proses banding. Artinya proses hukum belum selesai, belum ada putusan yang inkrah,” kata Mangun kepada para wartawan di salah satu restoran di Manokwari, Kamis, 17 Februari 2022 silam.
Kala itu, ia mengimbau para Penggugat untuk bersabar dan menghargai proses hukum. “Saya bisa pastikan seandainya sampai pada pengadilan tingkat akhir Pertamina kalah dan sudah inkrah, tidak mungkin Pertamina tidak bayar. Berapa pun Pertamina pasti bayar,” kata Mangun.
Dirinya meminta kerja sama dari para Penggugat agar tidak melakukan aksi-aksi yang secara psikologis dapat mengganggu petugas Pertamina, sehingga mengganggu jalannya operasional.
“Kami sangat berharap bapak-bapak Penggugat, kita sabar. Ikuti proses hukum sampai dengan tingkat akhir dan inkrah. Sekali lagi sebagai representasi dari negara, Pertamina kalau kalah secara hukum wajib bertanggung jawab,” ujar Mangun.
Perkara ini berproses sejak April 2021 dan akhirnya para Penggugat memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina. Para Penggugat melayangkan gugatan terhadap para Tergugat, yaitu: PT Pertamina, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry V. Sorbu, Denny D. Sorbu, Yermina Y. Sorbu, dan BPN Kabupaten Manokwari dengan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Merasa tidak puas dengan kemenangan para Penggugat, para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke PT Jayapura, Papua dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, PT maupun MA menolak upaya hukum dari para Tergugat dan memutuskan menguatkan putusan PN Manokwari.
MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, dan Pemohon Kasasi III, PT Pertamina dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.
Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM didampingi hakim-hakim agung sebagai hakim anggota, Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MH dan Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum memutuskan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi.
“Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000, ungkap majelis hakim kasasi.
Putusan PN Manokwari
Sedangkan dalam amar putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH, yakni, pertama, menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Samuel Mandacan dan almarhum Thomas Mandacan.
Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat I (PT Pertamina) dan Tergugat II (Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa milik para Penggugat.
Objek sengketa adalah tanah adat milik para Penggugat yang belum pernah dilepaskan dan mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.
Ketiga, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.
“Namun oleh hakim, tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar,” rinci Erwin Rengga kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 12 November 2021.
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun untuk tanah seluas 40 ribu meter persegi, sedangkan tanah seluas 15 ribu meter persegi, sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orang tua para Penggugat.
“Hanya sisanya yang kita tuntut saat ini seluas 40 ribu meter persegi. Sebab, secara fisik Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan. Tapi pada 2003 yang dibayarkan baru yang 15 ribu meter persegi, dari total keseluruhan 56 ribu meter persegi,” kata Erwin Rengga. [TIM2-R1]