Manokwari, TP – Ruben F.O. Sabami, SH selaku penasehat hukum terdakwa, Piter Krom, membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.
“Saya bisa katakan secara jujur, terdakwa atas nama Piter Krom, MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan JPU,” kata Sabami yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, akhir pekan lalu.
Diutarakan Sabami, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Piter Krom divonis ‘bebas murni’ oleh majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH, karena tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum.
Ditanya apakah proses hukum terhadap Piter Krom yang ‘dimentahkan’ di PN Manokwari dan MA menjadi preseden buruk penegakan hukum oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan kasus narkotika?
“Saya mau katakan secara jujur juga bahwa ini merupakan bagian yang melecehkan kinerja dari pihak kepolisian maupun kejaksaan yang tidak teliti terhadap berkas yang diajukan ke persidangan,” papar Sabami.
Dengan putusan PN Manokwari, lalu menolak kasasi JPU, maka dirinya selaku penasehat hukum terdakwa kini mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan atau mengambil langkah hukum lain terhadap pihak kepolisian maupun kejaksaan yang membuat Piter Krom sempat mendekam ditahanan, meski tidak terbukti bersalah pada akhirnya.
“Saya sementara ini sedang pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait dengan kasusnya Piter Krom ini,” ujar Sabami.
Sabami pun tidak membantah jika Piter Krom dizalimi penyidik kepolisian dan kejaksaan, sehingga harus ditangkap di Jayapura lalu dibawa ke Manokwari dan mendekam di tahanan. “Iya itu jelas bahwa Piter Krom dizalimi,” tegas Sabami.
Dengan perkara ini, ia meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan lebih teliti lagi terhadap setiap perkara narkotika, sehingga tidak terkesan mengorbankan orang yang sesungguhnya tidak bersalah. “Dengan kejadian seperti ini, jangan sampai terulang lagi,” pinta Sabami.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH atas putusan majelis hakim PN Manokwari terhadap Piter Krom alias Piter, Rabu, 23 Oktober 2024.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut,” ungkap hakim kasasi MA yang diketuai, Dr. Salman Luthan, SH, MH didampingi hakim anggota, Sutarjo, SH, MH dan Brigjen Tama Ulinta Tarigan, SH, M.Kn.
Selanjutnya, majelis hakim kasasi memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH menyatakan Piter Krom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum.
Bukan itu saja, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsider penuntut umum.
Kemudian, memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kemasan kode 1A narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,53 gram, disisihkan sebanyak 1 gram guna pengujian laboratorium, sebanyak 3 gram dijadikan barang bukti dalam persidangan dan sisanya sebanyak 12,53 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2A berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 7,46 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan. Lalu, 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan rincian kemasan kode 1B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,08 gram, disisihkan sejumlah 1 gram guna pengujian laboratorium, 3 gram guna pembuktian perkara di persidangan, sisanya sejumlah 52,08 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,18 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan, kemasan 3B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 57,89 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan, 1 kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 36,19 gram, telah diputus dalam perkara pidana Nomor: 7/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas nama saksi Ahmad alias Ama serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Piter Krom yang disebut-sebut berkewarganegaraan PNG dan tidak fasih berbahasa Indonesia, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jayapura, Papua, kemudian diboyong ke Manokwari, karena masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, Ganja yang diterima saksi Edi Yani dan Ahmad alias Ama (terpidana lain), membawa Ganja dari Jayapura berangkat ke Manokwari.
Ketika Ahmad berada di Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIT, tertangkap petugas kepolisian karena ditemukan memiliki dan menguasai Ganja sebanyak 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang ditemukan pada tubuh atau badan saksi Ahmad.
Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan di kamar saksi, Ahmad ditemukan 3 bungkus plastik bening besar serta ditemukan 1 kaleng rokok Gudang Garam Surya yang berisi Ganja pada rumah Faris, sehingga total berat Ganja yang dimiliki atau dikuasai saksi Ahmad, yang disebut-sebut diperoleh dari Piter Krom melalui saksi Edi Yani adalah sebanyak 230,33 gram, dengan rincian sebagaimana sebelumnya telah diuraikan dalam perkara Ahmad berdasarkan status barang sitaan narkotika. [TIM2-R1]