Manokwari, TP – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan 14 unit handphone (hp), eks kepala toko GS Manokwari berinisial LOAS alias Aman harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Ironisnya, uang hasil penjualan belasan unit hp yang diduga digelapkan tersebut, dimasukkan ke rekeningnya, kemudian dipakai untuk bermain judi online atau judol.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH, MH dengan perkara Nomor: 265/Pid.B/2024/PN Mnk, Selasa, 12 November 2024, seperti dilansir SIPP PN Manokwari.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan, awalnya terdakwa bekerja sebagai karyawan toko GS Manokwari. Selanjutnya, terdakwa diangkat menjadi kepala toko GS Manokwari pada awal 2024 secara lisan oleh pemilik toko, SVW yang berstatus saksi korban.
Salah satu tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai kepala toko adalah menyetorkan uang hasil penjualan barang ke atasannya, SVW.
Apalagi, terdakwa sebagai kepala toko sudah diberikan upah atau gaji yang diterimanya setiap bulan kurang lebih Rp. 3.500.000.
Diutarakan JPU, sekitar Maret – Juli 2024, Aman disebut mengambil uang secara bertahap dari hasil penjualan 14 hp dan uang tunai dengan total Rp. 21.227.000.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan hp dan aksesoris yang seharusnya disetorkan kepada saksi korban sebagai pemilik toko GS Manokwari pada 19 Juli, 25 Juli, dan 26 Juli 2024.
Namun, uang dari hasil penjualan 14 hp dan uang tunai sebesar Rp. 21.227.000 diambil secara bertahap dan dimasukkan ke rekening terdakwa sejak awal Maret – Juli 2024. Uang kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, bermain judol.
Sekitar 22 Agustus 2024, terdakwa Aman meninggalkan Manokwari menumpang kapal tujuan Bau-bau untuk melarikan diri, tetapi berhasil diamankan polisi ketika kapal di tengah perjalanan, tepatnya di Pelabuhan Sorong.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa di Pelabuhan Sorong, terdakwa pun diterbangkan ke Manokwari dan dibawa ke Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum atas perbuatanya.
Dengan perbuatannya ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [TIM2-R1]