Ransiki, TP – Dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel) bakal menggunakan Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam proses perhitungan suara pada pilkada serentak 2024.
“Skarang sedang uji coba secara basional, di tanggal 21-22 November 2024,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mansel, Uding, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/11) lalu.
Ia menjelaskan, ada 2 bagian yang harus dipahami KPPS dan PPD dalam menggunakan Aplikasi Sirekap yaitu Aplikasi Sirekap yang siTE-Mobile yang diperuntukkan bagi KPPS dan Aplikasi Sirekap Website untuk PPD dan KPU Kabupaten, yang nantinya akan digunakan untuk merekap perolehan suara dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mansel berdasarkan hasil pemungutan suara tanggal 27 November 2024 nanti.
Untuk menggunakan Aplikasi Sirekap, sebanyak 2 orang anggota KPPS dari masing-masing TPS akan didaftarkan akunya di KPU, selanjutnya KPPS cukup mengupload dalam format pdf formulir daftar hadir, daftar hadir DPT, daftar hadir DPTb, daftar hadir DPK, formulir C hasil, tanggal dan waktu memulai serta berakhir perhitungan suara, foto dokumentasi bukti jika terdapat temuan pelanggaran dan tak lupa mamasukan data saksi dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, data panwas.
“KPU sudah daftarkan 196 akun Sirekap yang terdiri dari KPPS di 98 TPS yang ada di 6 Distrik, se-Manokwari Selatan, untuk selanjutnya bisa menginput data hasil pemungutan suara dari masing-masing TPS melalui Sirekap,” ujar dia.
Uding mengungkapkan, Bawaslu akan diberi ruag untuk mengakses Aplikasi Sirekap, demi keterbukaan dan transparansi terkait penghitungan suara dalam pemilu 2024, tetapi tak punya hak untuk mengisi item dalam Aplikasi Sirekap.
Soal keberadaan KPPS dan TPS yang terletak di posisi jaringan internet tidak mendukung, KPPS tetap bisa mengoperasikan Aplikasi Sirekap secara off-line. Pasalnya, Aplikasi Sirekap merupakan aplikasi pintar yang bisa menyimpan data dalam posisi off-line dan akan mengirim langsung data ke server induk ketika berada pada jaringan online.
Dirinya mengaku, setalah menerima semua data hasil perhitungan suara dari masing-masing TPS melalui Aplikasi Sirekap, barulah KPU bisa melakukan publikasi melalui media massa untuk diketahui boleh publik. [BOM-R4]