Ransiki, TP – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel), Rustam D. Rumander melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mansel, Emanuel Nuba mengatakan, penyaluran hak politik pada hari pemungutan suara harus sesuai aturan.
Seorang pemilik Formulir C.Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, nama yang tertuang dalam formulir tersebut tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, karena menurut aturan tidak dibenarkan seseorang menggunakan hak politik orang lain untuk memilih.
“Kalau ada yang mau coba-coba dan ketahuan, maka oknum tersebut akan mendapatkan ganjaran sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Kenapa, karena pemilih itu tidak bisa diwakilkan, pemilih hanya berhak memilih satu kali dan tidak boleh lebih satu kali, point itu kita tulis di Formulir C.Pemberitahuan,” tegas Nuba.
Berikut adalah aturan yang mengatur sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan dimaksud. Pada Pasal 178 (a) UU No.10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.Pasal 178 (b) UU No. 10 tahun 2016, menerangkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-, dan paling banyak Rp. 108.000.000,-.Pasal 178 (c) UU No. 10 tahun 2016, juga mengatur bahwa orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.
Pada undang-undang tersebut juga mengatur dan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,- dan paling banyak Rp. 144.000.000,-.
Sementara itu Pasal 182 (a) UU No. 10 tahun 2016, menerangkan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-. [BOM-R3]