Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan dua tersangka dalam perkembangan penanganan kasus korupsi proyek pekerjaan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Kedua tersangka yakni, NK dan BSAB ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejati Papua Barat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kejati Papua Barat, Selasa (10/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua barat, Muhmamad Syarifuddin mengatakan, dalam kasus ini tersangka NK berperan sebagai bendahara pengeluaran dinas PUPR Papua Barat.
Tersangka dengan sengaja melawan hukum telah memproses permohonan tagihan pembayaran 100 persen CV. GBT dengan menerbitkan surat permintaan pembayaran tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.
Seharusnya tersangka menolak permintaan pembayaran tersebut karena tidak sesuai peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan tersangka BSAB berperan selaku Kasubbag keuangan atau pejabat penata usahaan keuangan atau PPKSKPD Dinas PUPR Papua Barat .
Tersangka telah menyetujui SPPLS beserta tagihan pembayaran CV. GBT dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang seharusnya tersangka menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan menverifikasi terlebih dahulu SPPLS, berikut keabsahan bukti kelengkapan dokumen yang diajukan tersebut.
Seperti diketahui, peningkatan proyek jalan tersebut pada akhir tahun anggaran 2023 baru mencapai progress 51,11 persen. Akibat dari perbuatan para tersangka maka CV. GBT menerima pembayaran luna s100 persen sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.536.162.000 atau total los.
“Jadi dengan adanya tambahan dua tersangka ini maka total tersangka dalam kasus ini sudah sekitar 5 orang yang semuanyaa sedang dilakukan penahanan Rutan. Kita masih ada pengembangan beberapa orang untuk dijadikan sebagai tersangka,” kata Kajati kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat.
Dari pantauan Tabura Pos, kedua tersnagka berjenis kelamin Perempuan. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan baju tahanan Kejati Papua Barat sekitar pukul 17.50 WIT.
Kedua tersangka tampak didampingi keluarga. Salah satu tersangka tampak histeris dan tidak bisa menahan tangisannya sata digiring menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Kejati Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka yakni, NB selaku kepala dinas PUPR Papua Barat, DA selaku Direktur PT. PSD sekaligus konsultan pengawas, serta AK juga selaku konsultan pengawas. [AND-R6]