Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Papua Barat berkomitmen untuk mengakselerasikan dan meningkatkan angka Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Papua Barat, Edward James Sinaga mengungkapkan, IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
IRH telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Rendahnya IRH di beberapa wilayah di Indonesia termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya menjadi pekerjaan rumah bersama antara Kemenkumham Papua Barat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sinaga.
Menurutnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya nilai IRH seperti, akses terbatas ke layanan hukum, tingkat literasi hukum yang rendah, budaya hukum lokal, kesenjangan sumber daya manusia dan minimnya anggaran.
Meskipun begitu, Kemenkumham Papua Barat berusaha mendongkrak nilai IRH di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui upaya akselerasi IRH dalam proyek perubahannya.
Adapun langkah nyata yang dilakukan untuk oleh Tim proyek perubahan dalam meningkatkan nilai IRH di Papua Barat dan Papua Barat Daya meliputi, pembentukan tim efektif.
Hal ini merupakan langkah penting dalam peningkatan indeks reformasi hukum. Tim ini berfungsi untuk merancang, mengimplementasikan, serta mengevaluasi kebijakan dan program yang bertujuan memperbaiki kondisi hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Untuk itu, kerjasama yang baik antara Kemenkumham Papua Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya perlu dibangun untuk menyamakan persepsi, membangun kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan reformasi hukum dan mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat lokal melalui koordinasi lintas sektor.
Menyusun pedoman praktis penilaian IRH. Dengan adanya pedoman praktis akan memudahkan pemerintah daerah dalam memahami berbagai hal terkait IRH mulai dari persiapan hingga penginputan data dukung dan instrumen penilaian IRH.
Penetapan rencana aksi. Dalam mengakselerasikan nilai IRH di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya perlu disusun secara matang rencana aksi dan waktu pelaksanaan agar sesuai dan hasilnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Bimbingan teknis dan pendampingan. Sebagai sekretariat di wilayah, Kemenkumham Papua Barat berusaha melakukan pendampingan penilaian mandiri IRH terhadap Kabupaten Kota yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar target nilai dapat terpenuhi.
Monitoring dan Evaluasi. Langkah ini memungkinkan penilaian yang obyektif terhadap kemajuan program melalui indikator yang jelas serta membantu dalam mengidentifikasi kendala dan solusi yang dihadapi oleh kabupaten kota dalam upaya pemenuhan data dukung yang diperlukan dalam peningkatan nilai IRH untuk perbaikan berkelanjutan.
Akselerasi indeks reformasi hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat setempat. Pendekatan yang inklusif dan kontekstual akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan bahwa reformasi hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah ini.
“Dengan demikian, Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat menjadi model keberhasilan reformasi hukum yang memberdayakan dan menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. [*AND-R6]




















