Manokwari, TP – Kuasa Hukum, Yan C. Warinussy dari korban penganiayaan berinisial SAK mempertanyakan keseriusan dari aparat Kepolisian terhadap kasus yang dialami oleh kliennya tersebut.
Warinussy melalui siaran persnya yang diterima Tabura Pos pada, Rabu (11/12) mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dialami kliennya itu sebagaimana Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Teluk Wodama berinisial AW di Bandara Rendani Manokwari pada, 7 November 2024 lalu.
Warinussy menyampaikan keprihatinan atas proses penegakkan hukum yang terkesan terlambat dan memberikan ruang terbuka yang cenderung diistimewakan kepada terduga pelaku oknum pejabat tersebut.
Warinussy mengungkapkan bahwa sejak kasus itu di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/Polda Papua Barat pada 10 November 2024 sekitar pukul 13.30 WIT0.
Namun hingga tepat satu bulan berlalu, pihaknya belum melihat ada progres atau kemajuan penyelidikan yang dilakukan oleh Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Padahal menurut Warinussy, kliennya sudah menyerahkan bukti yang diperlukan seperti visum et repertum, serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Papua Barat.
Untuk itu, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat untuk memberi perhatian agar segera dilakukan gelar perkara dalam proses hukum perkara tersebut serta memintai keterangan terhadap terduga pelaku oknum pejabat tersebut.
“Oleh sebab itu sesungguhnya tak ada alasan apapun yang dapat diberikan oleh penyidik dan Kasubdit Jatanras untuk menunda proses gelar perkara dalam kasus memalukan tersebut,” ungkap Warinussy. [*AND-R6]




















