Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat menerbitkan surat edaran Nomor: 800/2280/2024 tentang Hari Libur Nasional Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, tertanggal 18 Desember 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Para Bupati se-Papua Barat, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Gubernur Papua Barat, para Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua Barat dan Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Versital Provinsi Papua Barat.
Memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi BIrokrasi RI Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tertanggal 14 Oktober 2024.
Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, maka disampaikan libur nasional dan cuti bersama dan libur fakultatias dalam rangka memperingati hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025 di Provinsi Papua Barat sebagai berikut.
Pada Selasa (24/12/2024) sebagai libur Fakultatif Hari Raya Natal dan Rabu (25/12/2024) sebagai libur nasional Hari Raya Natal. Lalu, pada Kamis (26/12/2024) cuti bersama natal.
Kemudian, pada Jumat (27/12/2024) libur Fakultatif Hari Raya Natal, Senin (30/12/2024) dan Selasa (31/12/2024) masuk kantor seperti biasa.
Selanjutnya, Rabu (1/1/2025) Libur Nasional tahun baru 2025, Kamis-Jumat (2-3/1/2025) Libur Fakultatif Provinsi Papua Barat dan Senin (6/12/2025) masuk kantor seperti biasanya. [*FSM-R5]




















