• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Apindo Papua Barat Surati Penjabat Gubernur Soal Penolakan UMP 2025

AdminTabura by AdminTabura
03/01/2025
in POLHUKRIM
0
Apindo Papua Barat Surati Penjabat Gubernur Soal Penolakan UMP 2025

Ketua Apindo Provinsi Papua Barat, Piter Woniana

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua Barat mengirim surat secara resmi ke Penjabat Gubernur Papua Barat perihal permintaan peninjauan kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua Barat 2025.

Ketua Apindo Provinsi Papua Barat, Pitter Woniana, SH mengatakan, sejak awal, pihaknya tidak sependapat dengan penetapan nilai UMP Provinsi Papua Barat 2025.

Menurutnya, alasan tersebut sudah disampaikan dalam sidang pleno Penetapan UMP Papua Barat 2025 dimana sejak akhir tahun lalu rekomendasinya juga sudah dikirim ke Penjabat Gubernur Papua Barat.

“Sampai saat ini kami perwakilan Apindo belum bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat untuk menyampaikan alasan-alasan kami. Memang Pemprov Papua Barat sudah menetapkan nilai UMP Papua Barat 2025, tapi ada upaya lagi yang akan kami ambil,” kata Woniana kepada Tabura Pos di Manokwari, belum lama ini.

Dikatakan Woniana, meski UMP Papua Barat 2025 sudah ditetapkan, tetapi ada upaya lain, misalnya melalui jalur hukum untuk meminta Pemprov meninjau kembali penetapan nilai UMP Papua Barat.

“Kami sudah menyurati Gubernur Papua Barat untuk melakukan audiens bersama Gubernur menyampaikan pertimbangan-pertimbangan Apindo terkait penetapan UMP Papua Barat tahun 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, meski ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menetapkan bahwa kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6,5 persen, tetapi diperlukan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan karakteristik daerah.

Woniana menambahkan, dalam penetapan UMP Papua Barat 2025, tidak ada survei terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk PDRB, sedangkan KHL inilah yang menjadi dasar dari penetapan UMP.

“Kami menyarankan dalam penetapan UMP Papua Barat 2025 diambil nilai rata-rata. Nilai UMP Papua Barat 2024 senilai Rp. 3.393.000, sedangkan UMP Papua Barat 2025 senilai Rp. 3. 615.000, maka kami minta agar kenaikannya sebesar Rp. 150.000 atau Rp. 175.000. Inilah yang disebut nilai ideal atau nilai rata-rata,” jelas Woniana.

Ia menerangkan, dengan kenaikan rata-rata ini, tentu akan memberikan rasa aman terhadap para pemberi kerja, termasuk para pekerja.

Diutarakan Woniana, jika bagian ini membebankan para pemberi kerja atau pengusaha, maka suka tidak suka atau mau tidak mau, pengusaha akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran atau penangguhan pembayaran UMP terhadap para pekerja.

“Misalnya satu toko mempunyai karyawan 50 orang karyawan dikalikan Rp. 3.615.000, maka dalam satu bulan nilainya mencapai Rp. 180.000.000 lebih. Jika selama 12 bulan, maka nilainya Rp. 2 miliar lebih. Itu baru gaji karyawan, belum ditambah tunjangan dan lainnya,” terang Woniana.

Untuk itu, ia berharap Pemprov meninjau kembali penetapan nilai UMP Papua Barat 2025 dan Apindo sedang menunggu surat balasan dari Penjabat Gubernur terkait audiens dalam rangka penyampaian alasan-alasan penolakan kenaikan UMP Papua Barat 2025 yang dinilainya terlalu tinggi. [FSM-R1]

Previous Post

Sebanyak 405 Personel Polda Papua Barat dan Jajaran Naik Pangkat

Next Post

Tidak Cukup Bukti, Alasan BNN Papua Barat Tak Memproses Hukum Oknum Perwira Polri

Next Post
Tidak Cukup Bukti, Alasan BNN Papua Barat Tak Memproses Hukum Oknum Perwira Polri

Tidak Cukup Bukti, Alasan BNN Papua Barat Tak Memproses Hukum Oknum Perwira Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!