Manokwari, TP – Terjadi peningkatan penanganan perkara di Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB pada tahun 2024.
Ketua PA Manokwari Kelas IB, Muhammad Syauky S. Dasy mengatakan, terdapat sebanyak 365 perkara yang ditangani selama Januari – Desember 2024.
“Untuk tahun 2024 ini, jumlah perkara yang terdaftar dan ditangani Pengadilan Agama Manokwari berjumlah 365 perkara,” kata Syauky kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Jika dibandingkan penanganan di tahun 2023, jumlah perkara yang ditangani PA Manokwari selama tahun 2024 lebih banyak.
“Untuk perkara perceraian, baik cerai talak dan cerai gugat jumlahnya hampir sama dengan tahun 2023. Tapi, secara umum tahun ini ada peningkatan. Tahun 2023 sebanyak 346, sedangkan di 2024 ada 365 perkara,” sebutnya.
Syauky menyebutkan, 365 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024 terdiri dari; 226 perkara gugatan dan 139 perkara permohonan.
Dirincikannya, perkara gugatan terdiri dari cerai talak yang diajukan suami sebanyak 52 perkara, cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 172 perkara, dan hak asuh anak sebanyak 6 perkara.
“Dari 52 perkara cerai talak, sebanyak 9 perkara dicabut, 35 perkara dikabulkan, 1 perkara tidak diterima, 4 perkara digugurkan, dan 3 perkara masih belum diputus,” jelasnya.
Sedangkan, dari 172 perkara cerai gugat yang diajukan istri, sebanyak 35 perkara dicabut, 119 perkara dikabulkan, 1 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, dan 12 perkara belum diputus.
“Perkara cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat yang belum diputus, masih dalam tahap pemeriksaan dan dilanjutkan di tahun 2025,” terangnya.
Syauky mengungkapkan, tahun 2024 kebanyakan perkara cerai gugat (172 perkara) ditenggarai permasalahan perselisihan akibat nafkah material atau faktor ekonomi yang diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
“Jadi di tahun ini yang dominan mengajukan perceraian itu adalah istri. Berdasarkan persidangan itu karena perselisihan dan masalah ekonomi,” terangnya.
Syauky yang juga Hakim PA Manokwari Kelas IB ini melanjutkan, selain perceraian, ada juga sebanyak 139 perkara permohonan yang ditangani. Terdiri dari; 80 perkara perwalian, 27 perkara pengangkatan anak, 29 isbat nikah, 1 perkara dispensasi kawin, dan penetapan ahli waris sebanyak 2 perkara.
“Perkara perwalian yaitu pengajuan sebagai wali orang tua untuk kepentingan pendaftaran TNI,” pungkasnya.
Syauky mengutarakan, berdasarkan catatan dan evaluasi tahun 2024, Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dengan hanya memiliki tiga hakim, pihaknya selalu berupaya membuat pelayanan yang cepat dan sederhana sehingga bisa menimbulkan biaya yang ringan dan murah kepada masyarakat.
“Tentu kami harus terus memperbaiki kekurangan seperti fasilitas pelayanan, seperti fasilitas dan sarana prasarana di kantor agar masyarakat yang datang bisa lebih nyaman,” pungkasnya.
Untuk diketahui, wilayah kerja PA Manokwari Kelas IB meliputi, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama. [SDR-R4]




















