Manokwari, TP – Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari Barat (ManBar) yang diketuai Niko Manim dan Tim Pemekaran DOB Kabupaten Mpur yang diketuai Harun Bonepai, akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah 12 tahun berbeda pendapat.
Kesepakatan itu ditandai dengan deklarasi damai adat ‘pemotongan bambu’ oleh Kepala Suku Besar Arfak turunan Barnends Mandacan, Nataniel D. Mandacan, dilangsungkan di Rumah Tua Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, Fanindi Dalam, Rabu (28/1/2025).
Kesepakatan antara kedua tim pemekaran DOB itu, turut disaksikan berbagai pihak, mulai dari Ketua MRPB, Ketua MRPBD, Ketua DPR-PB, perwakilan Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya, Pemkab Manokwari dan Pemkab Tambrauw, anggota DPD RI, DPR RI, Ketua BP3OKP, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Deklarasi perdamaian yang dibacakan oleh Ketua Panitia Rekonsiliasi, Niko Anari, memuat sembilan poin kesepakatan, yaitu: Kesatu, bersumpah secara adat untuk berdamai dan bersatu demi mendorong terbentuknya DOB di Tanah Adat Mpur.
Kedua, mendukung Pemerintah Pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah dan memproses wacana pemekaran 60 DOB yang telah memiliki Ampres Nomor R65/PRES/12/2013. Ketiga, menerima nama DOB sesuai hasil kajian ilmiah Universitas Papua (Unipa).
Keempat, menetapkan ibu kota DOB di Kampung Jaturau, Distrik Kebar, sesuai kajian strategis Unipa. Kelima, merevisi cakupan wilayah dalam Ampres dengan memasukkan distrik dan kampung baru hasil pemekaran.
Keenam, mendorong pemerintah daerah segera membuat surat keputusan pelepasan wilayah, aset, dan persyaratan teknis pembentukan DOB. Ketujuh, mempertahankan kedua tim pemekaran (Mabar dan Mpur) untuk terus mengawal proses pembentukan DOB.
Kedelapan, mengembalikan wilayah DOB ke Provinsi Papua Barat sesuai kesepakatan sebelum pembentukan Provinsi PBD dan Kesembilan, menyempurnakan persyaratan teknis dengan kerja sama Pemkab Tambrauw dan Pemkab Manokwari.
Deklrasi damai tersebut kemudian diserahkan keperwakilan Pemprov Papua Barat, dengan harapan dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.

Mewakili Pj Gubernur Papua Barat, Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Daerah Papua Barat, Syors A.O, Marini menerima deklarasi damai tersebut.
Dikatakannya, rekonsiliasi yang dilaksanakan antara kedua tum pemekaran merupakan langkah maju untuk mempercepat realisasi DOB di Papua Barat.
“Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang sebelumnya mengundang Pemprov Papua Barat, Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Manokwari, dan Pemkab Tambrauw dalam pertemuan awal 2023 di Jakarta,” jelasnya.
Pemprov Papua Barat, kata Marini, berkomitmen penuh untuk mendukung rekonsiliasi ini dan bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Manokwari, dan Pemkab Tambrauw agar konflik di masyarakat dapat diselesaikan.
“Hasil rekonsiliasi ini akan kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat agar harapan rakyat untuk menjadi DOB dapat direalisasikan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Suku Besar Arfak turunan Barends Mandacan, Nataniel D. Mandacan menekankan, kepada masyarakat di tanah adat Mpur sudah sama-sama bersepakat secara adat, sehingga tidak boleh ada yang melanggarnnya.
Nataniel meminta tim yang telah bersepakat untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam hubungan antarsesama guna mencapai tujuan yang diinginkan yakni hadirkan DOB.
“Barang siapa yang melanggar sumpah janji ini diperingatkan bahwa akan menerima petaka, sebuah konsekuensi yang menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap tindakan,” pesan Nataniel Mandacan.
Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Caroline Makaleu dan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Lamek Dowansiba, sama-sama sekomitmen akan mengawal usulan pembentukan DOB hasil rekonsialiasi tim pemekaran DOB ManBar dan DOB Kabupaten Mpur dari lembaga mereka masing-masing di pusat.
“Pada prinsipnya kami di DPD RI dan DPR RI siap mengawal aspirasi masyarakat, karena kami tahu diri bahwa saat ini kami berada di sana karena masyarakat. Kami minta masyarakat bersatu agar apa yang dicita-citakan bisa terwujud,” ujar Lamek. [SDR-R4-]




















