Manokwari, TP – Meski belum ada kepastian tanggal, tetapi Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 pada Februari 2025 ini.
Menurut Ketua Pansel DPR Papua Barat, Yusuf Sawaki, Pansel belum sepenuhnya menghitung hasil seleksi per tahapan, karena situasi, kondisi, dan adanya sejumlah masukkan dari berbagai pihak.
Selain itu, kata Sawaki, berhubung ini menjelang HUT Pekabaran Injil (PI) ke-170, sehingga Pansel menunda tahapan pengumuman.
“Setelah hari raya HUT PI, Pansel akan duduk kembali melihat nilai dari masing-masing anggota Pansel untuk segera direkap. Lalu, masuk tahapan konsultasi bersama pemda,” kata Sawaki kepada para wartawan di Unipa Manokwari, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya, setelah berkonsultasi dengan pemda, baru masuk pada tahapan rapat pleno penetapan nama-nama calon anggota DPR Papua Barat terpilih, kemudian tahap terakhir, pengumuman.
“Bukan berarti kita konsultasi dengan pemda, lalu pemda melakuan intervensi, tidak. namun seperti itu tahapan yang telah diatur dalam peraturan Pansel. Di tahapan itu, Pansel hanya menyampaikan perihal hasil seleksi dan nama-nama yang telah ditetapkan,” jelas Sawaki.
Ia menerangkan, salah satu pertimbangan penundaan pengumuman, selain hari raya, juga mendekati momentum pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat terpilih pada 6 Februari 2025, tetapi karena ditunda, maka Pansel akan duduk membicarakannya lagi.
Sebab, terang Sawaki, agenda ini akan menjadi tanggung jawab dari pemimpin daerah yang baru, tetapi pertimbangan ini akan dilihat lagi, apakah diumumkan dahulu atau menunggu proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat terpilih.
“Pada prinsipnya, Februari ini akan segera kami umumkan dan tidak akan molor lagi,” kata Sawaki.
Ditanya masa kerja Pansel, kata dia, tugas dan tanggung jawab Pansel selama 3 bulan setelah pengumuman daftar nama calon anggota DPR Papua Barat.
“Misalnya ketika besok diumumkan, maka tiga bulan ke depan Pansel akan tetap bekerja. Kenapa, jangan sampai ada reaksi masyarakat dan adanya gugatan dan sebagainya, maka Pansel harus siap dan aktif,” tukasnya.
Ditambahkan Sawaki, jika Pansel sebelumnya bersifat adhoc, dimana setelah pengumuman langsung masa kerjanya berakhir, tetapi Pansel sekarang masih mempunyai waktu selama 3 bulan ke depan. [FSM-R1]