Manokwari, TP – Polresta Manokwari akhirnya berhasil meringkus salah satu tersangka penembakan terhadap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy di Jalan Yos Sudarso Sanggeng, Manowari pada Rabu 17 Juli 2024 lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong mengungkapkan dalam kasus ini tersangka berjumlah lima orang dengan inisial ZT, OU, JU, HU, dan satu terduga pelaku belum diketahui identitasnya.
Salah satu tersangka berinisial ZT sudah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Manokwari saat diketahui turun dari Kampung Demaisi menuju kota untuk mengikuti HUT ke-170 Pekabaran Injil.
Tersangka diamankan di Jalan Drs. Esau Sesa pada, 2 Februari 2025. Peran tersangka ZT dalam kasus ini hanya turut serta karena dijemput oleh empat pelaku yang masih DPO di rumahnya di Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku awalnya diajak oleh keempat pelaku untuk mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Tersangka juga mengaku sebelum terjadi insiden penembakan terhadap korban, para tersangka membuntuti korban dari Pengadilan hingga ke rumah korban kemudian penembakan terjadi di Jalan Yos Sudarso oleh tersangka utama berinisial OU dengan menggunakan senapan angin yang saat itu memang sudah berada di mobil saat dirinya dijemput.
“Jadi peran tersangka ZT ini menemani tersangka utama yang masih dikejar bersama tersangka lainnya,” ungkap Kapolresta kepada wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (04/02).
Kapolresta mengungkapkan bahwa motif para tersangka melakukan penembakan terhadap korban terkait dengan kasus pembunuhan Yahya Sayori di hutan Anggori Amban Manokwari. Dimana korban yang saat itu merupakan kuasa hukum dari almarhum Yahya Sayori.
Pada kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sejumlah rekaman CCTV, satu proyektil senapan angin, pakaian milik korban, hasil visum et refertum, serta satu unit mobil merek Daihatsu Terios berwarna cokelat metalik dengan nomor plat PB 1601 MQ.
Tersangka dikenakan Pasal 338 pidana JIS Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
“Jadi untuk tersangka ZT ini ada dua LP, satu terkait masalah kepemilikan senjata ilegal yang dijadikan barang bukti pada kasus sebelumnya yang pelakunya sudah ada putusan dan sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Manokwari. Untuk tersangka yang masih DPO kami imbau untuk menyerahkan diri jangan sampai kami yang tangkap,” imbuhnya. [AND]