Manokwari, TP – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan baju seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 sudah tahap pemeriksaan saksi, tinggal pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul, SH, ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu: mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari berinisial ND, dan kedua rekanan berinisial OGP dan SR.
Dirinya belum bisa memastikan adanya tersangka baru, karena masih menunggu hasil persidangan, seperti pertimbangan hakim dalam putusan.
Diungkapkan Hasrul, jika memang ada peran orang lain selain dari ketiga oran ini, maka akan ditindaklanjuti. “Untuk sementara baru tiga orang tersangkanya,” kata Kasi Pidsus yang ditemui Tabura Pos di Kejari Manokwari, Rabu (19/2).
Perkara tipikor pengadaan seragam baju SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 ini senilai Rp. 1,12 miliar, dengan rincian Rp. 597 juta untuk pengadaan baju seragam SD dan Rp. 525 juta untuk pengadaan baju seragam SMP. [AND-R1]