Manokwari, TP – Sensus atau pendataan orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) sudah berjalan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pegaf, Yunut C.A. Kambu menerangkan, pendataan penduduk OAP di Kabupaten Pegaf, hanya dilakukan pengelompokan marga berdasarkan sub suku.
“Sensus ini sudah direspon oleh kepala daerah. Di Pegaf sudah berjalan dengan pengelompokan marga sesuai sub suku,” kata Kambu kepada wartawan di Valdos Hotel, Rabu (19/2/2025).
Dijelaskannya, pengelompokan marga sesuai sub suku sesuai aplikasi yang sudah disiapkan. Sehingga, setiap marga bisa dimasukan ke dalam asal sub sukunya masing-masing.
“Misalnya contoh ada marga Indou, Indow, dan Indouw. Tinggal diklasifikasi mana yang masuk sub suku Hatam, Sough atau Meyah,” jelasnya.
Kambu mengungkapkan, meskipun terlihat mudah, akan tetapi pihaknya tetap melaksanakan turun lapangan ke distrik-distrik dan kepala suku masing-masing untuk memastikan marga dari setiap sub suku.
“Dari pengimputan itu baru kita tahu jumlah penduduk OAP dari sub-sub suku yang ada di Pegaf masing-masing berapa banyak,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah sekitar 9.000 penduduk yang sudah diinput ke dalam sistem berdasarkan klasifikasi sub suku.
“Sampai sekarang sudah sekitar 9.000 data dari jumlah penduduk dari pusat sebanyak sekitar 41 ribu lebih,” pungkasnya. [SDR-R4]