Manokwari, TP – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat tentang pengusulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua Barat ke Komisi II DPR-RI, DPD-RI, dan Kemendagri, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRPB, Musa Mandacan membenarkan bahwa dalam pertemuan itu, pihaknya menyerahkan hasil musyawarah adat tentang kesepakatan perdamaian antara tim pemekaran calon DOB Manokwari Barat.
Selanjutnya, mempertanyakan progress aspirasi masyarakat adat terkait usulan pemekaran DOB kota madya Manokwari, DOB kabupaten Babo di Teluk Bintuni, DOB kabupaten Kokas di Fakfak, dan usulan pergeseran Kabupaten Manokwari ke wilayah Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi).
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut kebijakan moratorium DOB di enam provinsi di tanah Papua.
Sebab, di Provinsi Papua, terdapat 4 calon DOB yang dimasukkan dalam daftar pemekaran DOB meskpun ada kebijakan moratorium DOB secara nasional.
“Nah, masyarakat adat meminta ada pemekaran DOB di tingkat kabupaten, maka pihaknya meminta Presiden agar dapat menjawab aspirasi masyarakat adat,” kata Mandacan yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, semalam.
Ditambahkannya, pada prinsipnya, aspirasi masyarakat adat terkait pemekaran DOB di tanah Papua, khususnya di Papua Barat, harus berjalan meski ada kebijakan moratorium DOB.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat adat sudah berada di tingkat kementerian dan akan segera dibahas bersama Presiden.
“Kita akan diundang kembali jika sudah ada hasil pembahasan aspirasi di tingkat kementerian bersama Presiden, terutama terkait pencabutan kebijakan moratorium DOB,” klaim Mandacan.
Menurutnya, masyarakat adat di wilayah Papua Barat berharap kebijakan Pemerintah Pusat untuk menjawab aspirasi itu dengan menetapkan peraturan perundang-undangan terkait pemekaran sejumlah DOB di Papua Barat
Dengan demikian, sambung dia, pembangunan di seluruh Papua Barat bisa berjalan merata dan maksimal, juga memperpendek rentang kendali Pemerintah Pusat dan daerah.
Di samping itu, tambahnya, yang lebih penting juga masyarakat adat di wilayah Papua Barat mendapat pelayanan publik dengan maksimal dari sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan, sektor lain.
Ditanya tentang respon Komisi II terkait aspirasi masyarakat adat, Mandacan menjelaskan, DPR-RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarkat tentang usulan pemekaran DOB ini, karena aspirasi ini bukan aspirasi yang baru disampaikan.
“Aspirasi usulan pemekaran DOB bukan aspirasi baru, tapi aspirasi yang begitu lama. Ada yang diusulkan sejak 10 tahun lalu, ada juga yang 20 tahun lalu,” kata Mandacan. [FSM-R1]




















