Manokwari, TP – Sekretaris Kampung Merejemek, SP 7, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari berinisial AY diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi), pembunuhan ternak, dan pengrusakan di Kampung Menyumfoka, Distrik Nuni, Kabupaten Manokwari.
Kasi Humas Polresta Manoakwari, Ipda Lafit Soming mengungkapkan, pelaku AY diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/6/III/2025/Polresta Manokwar/Polda Papua Barat pada 1 Maret 2025 yang dilaporkan korban berinisial SP (54 tahun).
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 28 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIT, AY dan teman-temannya dalam pengaruh minuman beralkohol memakai 2 unit mobil mendatangi rumah korban SP yang merupakan orang tua dari istrinya berinisial DDM yang meninggalkan rumah tanpa pamit.
Selanjutnya, pelaku menanyakan keberadaan istrinya, tetapi korban dan poihak keluarga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan istrinya.
Mendengar jawaban korban, pelaku lalu marah karena mengira korban dan pihak keluarganya sengaja menyembunyikan keberadaan istrinya, sehingga melakukan kekerasan dengan cara merusak kaca rumah korban dan memotong tanaman milik korban dengan alat tajam.
Selain itu, pelaku juga sempat melepaskan 2 kali tembakan memakai senjata api (senpi) dan menembak 2 ekor babi milik DR. Setelah itu, pelaku pergi membawa 2 ekor babi dan mengamcam akan kembali pada 12 Maret 2025 untuk melakukan aksi kekerasannya lagi.
“Akibat dari kejadian ini korban merasa takut dan dirugikan, sehingga melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manokwari untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas dalam press release-nya via WhatsApp, Sabtu (1/3).
Selanjutnya, pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, setelah menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Merejemek, Distrik Masni, maka pada pukul 00.30 WIT, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan yang bersangkutan sedang berada di rumahnya seorang diri.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan laras panjang model AK 47 dengan popor buatan warna hitam berisikan 7 amunisi aktif kaliber 5.56 mm yang disimpan dalam mobil Toyota Hilux bernopol PB 8278 MD.
Mobil milik pelaku ini sedang diparkir di samping rumahnya bersama barang bukti lain yang diduga dipakai pelaku dan rekan-rekannya saat melakukan pengrusakan rumah milik korban.
Kasi Himas menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, senpi laras panjang rakitan beserta 20 butir amunisi ini dibeli dari seorang penambang berinisial S pada 2022 seharga Rp. 20 juta.
Menurut AY, dirinya bersama beberapa orang dengan 2 mobil, melakukan pengrusakan terhadap rumah dan menembak babi milik korban, karena istrinya pergi meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan.
Lanjut Kasi Humas, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti berupa senpi dan alat tajam yang telah diamankan tim gabungan, merupakan alat yang dipakai saat melakukan pengrusakan rumah korban.
Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan laras panjang model AK 47 kaliber 5,56 mm dengan popor lipat besi warna hitam.
Selain itu, ada 1 magazen rakitan warna hitam, 7 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senapan PCP merek Predator Tactical, 1 mobil Toyota Hilux dengan nopol PB 8278 MD, 1 panah dan busurnya, 1 parang sabel, dan 1 Samurai.
w“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkan ke Polresta Manokwari,” pinta Kasi Humas. [*AND-R1]




















