Manokwari, TP – PenyidikPolsek Manokwari Kota telah melimpahkan tahap 1 berkas kasus pencurian baterai ZTE jenis floating berkapasitas 800 ampere milik Telkomsel di Jl. Trikora, Rendani, Manokwari ke Kejari Manokwari.
Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Muhammad A. Yusuf mengatakan, penyerahan berkas tahap 1 sudah dilakukan beberapa hari lalu.
“Perkembangan kasus itu sudah tahap 1. Kita kejar yang pelaku anak karena batas waktu yang minim. Untuk barang bukti yang belum ditemukan, masih kita lidik,” kata Kanit Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (3/3).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini terdapat 10 tersangka, yaitu: DW dan AR yang berperan sebagai otak pencurian, sedangkan PIK, YPW, RPR, LRS, GS, FMMY, RFNS, dan MM ikut serta dalam pencurian tersebut.
Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti 26 baterai ZTE jenis floating di lokasi berbeda, yakni daerah Soribo, Jalan Baru, Arfai, dan Rendani. Tersangka mengaku menjalankan aksinya pada pagi, siang, dan malam dengan alat seadanya, seperti obeng dan tang.
Hasilnya, baterai diangkut dengan menyewa jasa ojek dan mobil pick up. Selanjutnya, barang bukti dijual ke tempat penjualan besi tua dengan harga bervariasi, mulai Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000. [AND-R1-]