Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), membebaskan biaya pengurusan tiga jenis persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang dulu dikenal ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis menerangkan, tiga jenis bangunan yang dibebaskan biaya pengurusannya, yaitu PBG rumah ibadah, PBG bangunan pemerintah dan PBG bagi rumah rakyat atau rumah subsidi khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dijelaskannya, pembebasan PBG bagi rumah ibadah dan bangunan pemerintah sudah berjalan sejak tahun lalu, sedangkan PBG bagi rumah subsidi berjalan tahun ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
“Untuk pembebasan biaya pengurusan PBG merupakan kebijakan Bupati Manokwari sejak tahun lalu dan tetap berjalan tahun ini. Bahkan, menjadi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,” jelas Cobis kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Dijelaskanya, dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Namun demikian, Pemkab Manokwari sangat memberikan kemudahan, lebih khusus kepada rumah ibadah.
Sejalan dengan kebijakan Bupati, kata Cobis, Pemkab Manokwari akan membebaskan biaya seluruh pengajuan dokumen PBG rumah ibadah. Syaratnya, pengurus rumah ibadah dapat memenuhi seluruh persyaratannya.
“Kalau seluruh persyaratannya sudah lengkap, maka kita proses. Hal ini berlaku untuk rumah ibadah semua agama di Manokwari. Pengurus tempat ibadah hanya membutuhkan tiga syarat dalam mengurus PBG yaitu sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah,” jelasnya.
Cobis mengutarakan, sampai saat ini sebagian besar pengurus rumah ibadah masih kesulitan mengurus PBG, karena belum memiliki sertifikat tanah, danhanya memiliki surat pelepasan tanah adat.
Diakuinya, Pemkab Manokwari tidak menargetkan berapa banyak PGB rumah ibadah yang akan dikeluarkan, tetapi Bupati Manokwari menginginkan setiap tahun ada PBG bagi rumah ibadah yang dikeluarkan.
“Petunjuk Bapak Bupati, setidaknya tahun ini minimal ada tujuh rumah ibadah dapat diproses PBG. Tapi itu semua tergantung pengurus masing-masing rumah ibadah,” bebernya.
Mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Manokwari ini menambahkan, teknis pengurusan PBG rumah ibadah, yaitu mengurus rekomendasi PBG di Dinas PUPR.
“Kita (PTSP red) hanya mengeluarkan dokumen PBG saja,” pungkasnya. [SDR-R4-]