Manokwari, TP – Setelah menuntaskan empat (4) sengketa informasi publik, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat segera menyidangkan sengketa informasi tentang seleksi anggota DPR Papua Barat (DPRPB) jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih mengakui, pihaknya sudah menentukan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa informasi tentang proses seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan yang diterima Sekretariat KIP Papua Barat, belum lama ini.
“KIP Papua Barat sudah menentukan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa informasi itu,” ungkap Saragih didampingi tiga komisioner KIP Papua Barat, Siti J. Hindom, Samuel Sirken, dan Henry V. Sitinjak kepada wartawan di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Senin (14/4/2025).
Selanjutnya, ungkap Ketua KIP, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap pemohon dan termohon sengketa informasi untuk menghadiri sidang. “Jadwalnya mungkin minggu depan setelah libur Paskah, tapi surat panggilan akan dikirim dalam minggu ini,” kata Saragih.
Ditanya soal siapa yang menjadi pemohon dan termohon dalam sengketa informasi ini, lanjut Saragih, dirinya belum bisa menyampaikan secara detail, karena akan dikoordinasikan lagi dengan Sekretariat KIP Papua Barat.
“Untuk pemohon dan termohon, kami akan koordinasikan dengan Sekretariat, termasuk nomor sengketa dan permohonannya. Nanti akan kita sampaikan lebih detail setelah menerima informasi dari Sekretariat,” ujar Ketua KIP.
Saragih menegaskan, untuk proses persidangan, sudah tentu akan dibuka dan terbuka untuk umum. “Siapa pun bisa menghadiri proses persidangan karena sifatnya terbuka untuk umum,” pungkas Saragih. [HEN-R1]