Ransiki, TP – Lima (5) personil Kepolisian Resort Manokwari Selatan (Polres Mansel) ditindak indisipliner lantaran diketahui hobi dan kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Lima personil tersebut yakni Briptu Djansen B. A. Samori, Bripda Jemi D. Rumere, Bripda Moch E. Syarif dari Satuan Lalulintas. Ada juga, Bripda Soni J. Wanma dan Bripda Abraham I Rumakeuw.
Melalui press release yang diterima Tabura Pos, Salasa (15/4) pagi. Kapolres Mansel, AKBP Marzel Doni melalui Kasipropram Polres Mansel, Ipda Burts Norman, menerangkan bahwa tindakan indisipliner merupakan komitmen Polres Mansel dalam menertibkan personilnya agar supaya terhindar berbagai pelanggaran.
Lebih jelas, tindakan indisipliner yang diberikan kepada 5 personil Polres Mansel yang hobi mengkonsumsi miras yaitu berupa lari mengelilingi lapangan apel sebanyak 100 kali, merayap dada 100 kali, jungkir 100 kali dan ditempatkan sementara di sel khsusus Mako Polres Mansel.
Ditegaskan, mengkonsumsi miras bagi seorang Anggota Polri termasuk tindakan yang melanggar kode etik dan sangat mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Bapak Kapolres yang baru sangat berkomitmen untuk menertibkan personil dan internal Polres Mansel supaya para Anggota taat aturan patuh dan tunduk pada kode etik dan Tri Brata. Kita bersihkan dulu dari dalam internal sampai ke luar, jadi bersihkan yg didalam internal dulu baru keluar,” tutupnya. [BOM]