Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari masih meneliti berkas perkara kasus penembakan oknum Brimob, Bripka A terhadap seorang warga sipil, almarhum Amir Hidayat Sianturi (38 tahun).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Jefri Tolokende mengaku, pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap 1 dari penyidik Polresta Manokwari.
Dikatakannya, sekarang jaksa sedang meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil. Ia menambahkan, jika sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengajukan P. 21 untuk pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap 2.
“Mungkin tidak lama lagi. Kalau sudah P. 21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Tolokende kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Selasa (15/4).
Seperti diketahui, kasus penembakan oleh oknum Brimob, Bripka A terhadap korban terjadi di lokasi sabung ayam di daerah Prafi, Manokwari pada Senin, 30 Desember 2024 silam. Akibat penembakan itu, korban dinyatakan meninggal dunia. Kini, Bripka A diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan perkara penembakan tersebut. [AND-R1]