Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, di dampingi Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Manokwari Selatan, Adolop Kawey, SH, menghadiri sosialisasi pedoman penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) secara daring dari Aulla Setda Mansel, Selasa (15/4) pagi.
Turut hadir pada agenda sosialisasi daring terkait MCSP yakni sejumlah Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) dan juga mantan Bupati Mansel 2 periode yakni Markus Waran, ST. M.Si.
Dari informasi yang dihimpun Tabura Pos, sosialisasi daring MCSP merupakan kegiatan yang dilaksanakan Komisi PMR Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dengan sasaran kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 11 Provinsi, 10 Kota Madya dan 94 Kabupaten, yang mana Kabupaten Mansel masuk dalam daftar undangan terlampir.
Sosialisasi daring MCSP dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal (6) huruf (b) UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2022 tentang KPK, yang menyatakan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi alias Tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. [BOM]