Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari secara berjenjang mengusulkan adanya evaluasi terkait waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada untuk tahun mendatang.
Menurut Bawaslu Manokwari, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2024 lalu, membutuhkan tenaga ekstra.
Sebab, tahapan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan jarak hanya beberapa bulan saja, antara April untuk Pilpres dan November untuk Pilkada.
“Evaluasi ini juga sudah disampaikan oleh Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat pada saat media gathering, di salah satu resto di Manokwari, Selasa (29/4/2025).
Bawaslu, kata Renuat, mengusulkan untuk pelaksanaan antara Pilpres dan Pilkada berjarak dua tahun. Sehingga, persiapan pelaksanaan mulai dari perencanaan sampai dengan sosialisasi dan lainnya memiliki waktu yang cukup.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 terlalu riskan berdampak dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia.
“Bayangkan setelah pemilu langsung masuk tahapan Pilkada. Itu setengah mati repotnya. Maka, untuk efisiensi dua pemilu ini minimal dilaksanakan dua tahun. Dua tahun untuk pemilu dan dua tahun untuk Pilkada. Jadi, penyelenggara memiliki waktu cukup panjang untuk persiapan segala sumber daya,” terangnya.
Di samping optimalisasi, kata Renuat, harapan adanya evaluasi waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada paling tidak berjarak dua tahun, agar Bawaslu dan KPU memiliki kegiatan.
Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada, baik Bawaslu dan KPU tidak lagi memiliki kegiatan.
“Karena selama ini timbul pertanyaan selesai pemilu dan pilkada, Bawaslu dan KPU bikin apa. Sehingga, kalau jarak waktu antara pemilu dan pilkada dua tahun, maka Bawaslu dan KPU masih memiliki kegiatan,” bebernya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari ini menambahkan, usulan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama sudah disampaikan Bawaslu RI ke DPR RI.
“Ini sudah disampaikan Bawaslu RI juga ke DPR RI. Tetapi, bagaimana pun kami di daerah tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat,” tukasnya. [SDR-R3]




















