Sorong, TP – Satresnarkoba Polres Sorong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dengan tersangka berinisial JL (20 tahun), SA (31 tahun), dan FP (40 tahun).
Rinciannya, kasus pertama dengan tersangka JL, seorang pemuda dengan barang bukti 0,8061 gram Shabu-shabu. JL di sekitar Jl. Ahmad Yani, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.
Dari tangan JL, polisi juga mengamankan sejumlah barang diantaranya ponsel merek Vivo dan sepeda motor Honda Vario.
Kasus kedua, melibatkan seorang karyawan swasta berinisial SA. Tersangka diamankan di Jl. A.M. Sangadji Gonof, Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIIT.
Dari SA, polisi menemukan barang bukti Shabu-shabu seberat 0,7429 gram yang dibungkus plastik kecil bening, ponsel merek Samsung dan 1 sepeda motor Genio.
Kasus ketiga melibatkan seorang warga di Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat berinisial FP. Tersangka diamankan ketika melintas di sekitar Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.
Dari FP, polisi mengamankan Shabu-shabu seberat 9,381 gram dan barang bukti lain seperti ponsel merek Poco, jam tangan lengkap dengan kotak dan bantalan serta plastik hitam terbungkus lakban.
Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya menjelaskan, ketiga kasus ini berhasil diungkap berdasarkan pengembangan dari beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka FP juga diduga bukan hanya sebagai pengguna, tetapi pengedar.
“Berdasarkan hasil tes urine ketiga tersangka positif menggunakan Shabu. Namun untuk tersangka FP memang dia mengaku ada barang yang dipakai sendiri tetapi juga ada yang dijual, sehingga selain sebagai pengguna yang bersangkutan juga berperan sebagai pengedar,” terang Indrajaya.
Kasat Resnarkoba membeberkan, sepanjang Januari-April 2025, terdapat 11 kasus yang ditangani Polres Sorong, terdiri dari 4 kasus Ganja dan 7 kasus Shabu-shabu, dengan 14 tersangka.
Dirinya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja agar mengontrol pergaulan, jangan sampai terjerumus penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak masa depannya. [CR24-R1]




















