Manokwari, TP – Satlantas Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengambilan barang bukti kendaraannya baik roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong melalui Kanit Turjawali, Ipda Racmad didampingi Ipda Albertus Laku mengatakan, saat ini tercatat ada ratusan unit kendaraan menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang masih tertahan maupun kasus kecelakan. Beberapa kendaraan tersebut bahkan ada yang belum diambil pemiliknya sejak beberapa tahun silam.
Rachmad menjelaskan untuk barang bukti hasil penindakan atau tilang, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya melalui beberapa opsi atau cara yakni, mengikuti persidangan sesuai yang dicantumkan dalam blangko tilang.
Sesuai kesepakatan sidang biasanya dilaksanakan setiap hari Jumat minggu pertama pada pukul 14.00 WIT. Setelah ada putusan dari pengadilan, pelanggar bisa melakukan pembayaran dan mengambil kendaraannya di petugas.
Opsi lainnya dengan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan jumlah sesuai jenis pelanggarannya. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus menunjukkan blangko pembayaran kepada petugas tilangagar kendaraan bisa diambil.
Beberapa pelanggar juga biasanya menitipkan denda tilangnya kepada petugas untuk diwakilkan di persidangan karena beberapa alasan, salah satunya karena kesibukan.
Khusus untuk barang bukti kasus kecelakaan saat ini terus dilakukan inventarisir. Diketahui ada beberap barang bukti kasus kecelakaan belum diambil pemiliknya padahal perkaranya sudah selesai.
Beberapa alasan barang bukti
kendaraan tersebut tidak diambil karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen, pajak kendaraan sudah mati, hingga kemungkinan adanya rasa takut akan konsukuensi hukum, dan sebagainya.
“Kendalanya kami adalah banyak sekali kendaraan yang tidak menggunakn TNKB, plat nomor. Kita harus koordinasi dengan Samsat, kalau ada plat nomornya gampang kita cek di aplikasi, ini kendala kita,” jelas Rachmad kepada wartawan di Polresta Manokwari, Jumat (09/05).
Rachmad mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang telah mengikuti proses penyelesaian agar dapat segera mengambil kendaraannya mengingat ruang atau tempat penyimpanan barang bukti kendaraan sudah tidak mencukupi sementara jumlah barang bukti juga terus bertambah.
Rachmad menegaskan bahwa petugas khawatir jika barang bukti kendaraan itu tidak segera diambil pemiliknya bisa terjadi penumpukan bahkan kerusakan pada kendaraan.
“Kami tidak ada anggaran untuk perawatan, kalau menumpuk dan ada kendaraan yang rusak siapa yang bertanggungjawab, jangan sampai kami lagi yang disalahkan. Jadi himbauan ini hanya bersifat pemberitahuan belum pada pemusnahan apalagi lelang, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. [AND]