Manokwari, TP – Kasus penikaman yang menewaskan seorang perempuan berinisial S (41 tahun) dan korban luka berinisial DI (41 tahun) suidah disidangkan.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengakui, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari, beberapa waktu lalu.
“Kasus itu sudah tahap dua, sudah dilimpahkan. Sudah lama itu,” kata Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (14/5).
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika menyebut kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Sudah sidang kalau tidak salah,” ungkap Kasi Pidum yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, belum lama ini.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus penikaman ini terjadi di Jl. Trikora, Transad, Wosi, Manokwari, Selasa, 17 Desember 2024 silam.
Akibat penikaman ini, korban S, seorang pemilik warung meninggal dunia, sedangkan DI yang merupakan istri dari pelaku berinisial AW (39 tahun), sempat mengalami kondisi kritis.
Penikaman bermula dari pertengkaran di antara AW dan DI. Pertengkaran ini dilihat korban S, kemudian mencoba melerai, sehingga AW yang tersulut emosi mengambil pisau yang dibawanya, lalu menikam korban S dan DI.
Usai menikam kedua, korban, AW berusaha kabur, tetapi berhasil diamankan warga, sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sesampainya di rumah sakit, korban S dinyatakan meninggal dunia, sedangkan DI dalam kondisi kritis.
Kala itu, suami dari almarhumah, S, Lahaddin meminta kasus ini diproses dan pelaku ditindak tegas sesuai perbuatannya. Motif penikaman ini diduga adanya masalah keluarga di antara AW dan DI.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur, 1 sepeda motor, dan masker yang dipakai pelaku untuk menutupi wajahnya. Dengan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHPidana. [AND-R1]