• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Ada Sekolah yang Menarik Rp. 100.000 per Sidik Jari

AdminTabura by AdminTabura
23/05/2025
in PAPUA BARAT
0
Ombudsman Desak Pemkab Teluk Bintuni Perbaiki Pelabuhan Rakyat di Babo

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dengan kedok menahan ijazah peserta didik.

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, Ombudmsna sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penahanan ijazah para peserta didik di beberapa sekolah di wilayah Papua Barat.

Diakui Atkana, memang benar ada beberapa kasus penahanan ijazah di tingkat SD, SMP, dan di SMA, karena berdasarkan catatan pihak sekolah, ada tunggakan yang menjadi penghambat untuk mengambil ijazah.

“Tidak perlu ijazah ditahan. Ijazah wajib diberikan karena itu hak publik yang perlu diambil oleh peserta didik. Jangan sekali-kali pihak sekolah menahan ijazah dengan alasan tunggakan ini dan itu,” tegas Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dijelaskannya, sesuai amanat UUD Tahun 1945, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya.

Untuk itu, Atkana menegaskan, pada tahun kelulusan 2024-2025, tidak boleh lagi ada penahanan ijazah terhadap peserta didik dengan kedok tunggakan dan tidak boleh ada pungutan berbau ijazah.

“Salah satu sekolah yang kami datangi tiga hari lalu, biaya sidik jari sebesar Rp. 100.000. Kira-kira tintanya semahal apa sih? Kami kira satu botol saja bisa satu kelas, bahkan satu sekolah. Masa satu sidik jari harganya Rp. 100.000,” katanya dengan nada tanya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pungutan yang berlindung di balik dalil komite, karena komite bertugas membantu sekolah mencari dana, bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk kreativitas lain atau dalam bentuk sumbangan.

Namun, tandas Atkana, kalau dalam bentuk pungutan seperti batas terendah Rp. 20.000 dan batas tertinggi Rp. 50.000, itu masuk kategori pungutan.

“Sekali lagi, kami masih menjumpai sekolah yang menahan ijazah. Memang ada beberapa sekolah yang sudah merespon dengan menghubungi orang tua murid, tapi fakta yang kami jumpai, ada yang sudah pindah tempat domisili,” jelas Atkana.

Diutarakannya, surat berharga seperti ijazah, sangat berharga, dimana mereka sudah bersekolah sekian lama dengan menahan lapar dan lain-lain, tapi pada ujung-ujungnya ijazahnya ditahan.

“Sebagai Kepala Ombudsman Papua Barat, kami minta dan berharap tidak boleh lagi ada penahanan ijazah di tahun ajaran 2024-2025. Ijazah adalah surat berharga dan legalitasnya berada di ijazah asli,” tukasnya.

Atkana berharap jika ada anak-anak yang ijazahnya ditahan, maka orang tua murid bisa membuat laporan ke Ombudsman Papua Barat di kanal 137 atau WhatsApp di nomor 08112543737, baik di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

“Kirim laporan itu sekalian dengan bukti-buktinya, maka kami akan merespon dengan cepat, tepat, dan terukur,” pungkas Atkana. [FSM-R1]

Previous Post

Kepolisian Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol

Next Post

DLHP Target Kontribusi PAD 1,500 Miliar bagi Provinsi Papua Barat

Next Post
Lahan Kantor DPR Papua Barat Dipindahkan Ke Maripi

DLHP Target Kontribusi PAD 1,500 Miliar bagi Provinsi Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!