Manokwari, TP – Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, menyelenggarakan pemilihan ketua RT 01/RW 01 Angrem periode 2025-2028, Kamis (22/5/2025).
Patut menjadi contoh, proses pemilihan ketua RT/RW tersebut berjalan penuh demokrasi dengan sistem layaknya pemilihan umum (pemilu).
Pantauan Tabura Pos, pemilihan dilaksanakan oleh perangkat dan fasilitas yang lengkap, mulai dari surat suara, kotak suara, ketua pemilihan dan anggotanya, serta ada saksi-saksi para calon ketua RT/RW, begitu juga ada daftar pemilih tetapnya (DPT).
Pemilihan ketua RT )1/RW 01 Angrem ini, diikuti tiga calon masing-masing, nomor urut 1. Yohanes F. Wamafma, nomor urut 2, Nikodemus Fakdawer, dan nomor urut 3, Yopi Waromi.
Kepala Kelurahan Padarni, Paul Rumbruren mengatakan, pemilihan ketua RT/RW diselenggarakan untuk memastikan terselenggaranya pemerintahan masyarakat di tingkat paling bawah secara demokratis, tertib, dan efektif.
Dijelaskanya, pemilihan ini sekaligus bentuk implementasi Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2017 tentang RT dan RW.
“Saya pikir dengan sistem pemilihan ini, masyarakat bisa memilih secara langsung seorang RT yang nantinya memberikan pelayanan yang perlu dan harus dilakukan lingkungannya,” jelas Rumbruren kepada Tabura Pos di lokasi pemilihan, Kamis sore.
Ungkap Rumbruren, pemilihan ketua RT/RW yang berlangsung layaknya pemilu ini, agar ke depannya, ketua RT/RW yang terpilih dapat bertanggung jawab atas amanah yang diberikan warganya.
“Sehingga RT/RW yang dipercayakan dapat bekerja secara maksimal, bertanggung jawab untuk melayani sesuai ketentuan dan program kerja Pak Bupati dan wakil bupati,” tukasnya.
Paul Rumbruren menambahkan, pemilihan ketua RT/RW seperti pemilu tersebut, sudah dilaksanakan sejak 2023. Sedangkan, tahun 2024 tidak dilaksanakan karena terkendala anggaran, dan baru dilaksanakan lagi tahun ini.
“Pemilihan seperti ini agar lebih transparan dan terbuka, karena ada waktu yang diberikan kepada warga setempat untuk memilih siapa yang mereka calonkan,” ungkapnya.
Kepala Kelurahan Padarni ini berharap, ketua RT/RW yang terpilih dalam program kerjanya dapat bersinergi dengan kelurahan, sehingga apa yang menjadi kebutuhan dan keperluan masyarakat di lingkungannya, dapat ditidanklanjuti agar persoalan yang ada di lingkungan setempat dapat terselesaikan dengan baik.
“Saya juga berharap kiranya ini menjadi contoh untuk kelurahan lainnya agar masyarakat juga tahu masa kerja RT/RW itu berapa tahun, karena ada periodenya, begitu juga dengan tugas dan tanggung jawab RT dan RW,” pungkasnya. [SDR-R4]




















