Sorong, TP – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat melalui Subdit Gakkum melaksanakan kegiatan penegakkan hukum terkait kasus perikanan di eilayah perairan Kabupaten Fak-Fak, pada Kamis (5/6/2025).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial Ginting memgungkapkan, dalam perkara ini, pihaknya menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit kapal ikan di Pulau Batu Putih Kabupaten Fak-Fak.
Di mana dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga kapal maupun ABK.
“Ketiga kapal tersebut sama-sama berlayar dari daerah Galesong, Sulawesi Selatan dengan tujuan ke Kabupaten Fak-Fak untuk melakukan penangkapan telur ikan terbang. Hal ini dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar Perikanan di Pelabuhan asal,” ungkap Ginting.
Selanjutnya, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, nahkoda dan ABK ketiga kapal tersebut diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Fak-Fak. Adapun ketiga kapal tersebut yakni, KMN. A105, KMN. M011 dan KMN. N B SL.
Berkaitan hal tersebut, ketiga oknum nahkoda telah melanggar pasal 98 UU No. 45 THN 2009 perubahan atas UU No. 31 THN 2004 junto pasal 42 ayat (3) UU nomor 45 tahun 2009. Ketiganya terancam dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Ginting mengimbau kepada para nahkoda kapal agar selalu memenuhi kelengkapan berlayar mencakup berbagai perlengkapan keselamatan, seperti jaket pelampung, perahu karet, dan makanan/minuman darurat. Selain itu, penting juga membawa dokumen kapal, asuransi, dan izin berlayar.
“Karena undang-undang pelayaran dan perikanan menekankan betul akan sanksi terhadap pelanggaran yang tertuang dalam aturan tersebut. Sehingga para mahkoda wajib menyadari hal tersebut,” pesan Ginting.
Adapun dalam aktivitas penangkapan ikan, Ginting juga mengimbau agar nelayan maupun pemilik kapal patuh untuk kelengkapan surat izin. Sebab aktivitas penangkapan ikan tanpa disertai surat izin dapat dikategorikan sebagai illegal fishing yeng melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 thn 2009 tentang perikanan. (*CR24)