Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah pengusaha sebagai calon distributor minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Manokwari.
Wakil Ketua Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari, Rishard Alfons mengatakan, sejauh ini rekomendasi baru diberikan kepada beberapa calon distributor yang telah memenuhi syarat.
Ia menerangkan, surat rekomendasi dari pemerintah daerah keluar karena ada calon distributor yang mengusulkan, tidak hanya dari dalam daerah tetapi dari luar daerah juga bisa mengusul sebagai calon distributor.
“Rekomendasi Pak Bupati sudah keluar berdasarkan pengusulan dari calon distributor tidak hanya pengusaha dari luar, karena di dalam peraturan Kemendag jelas harus berbentuk PT. Sehingga dari luar boleh, dari dalam juga boleh, yang penting berbadan hukum PT, yang tidak bentuk PT tidak bisa,” kata Rishard kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/7/2025).
Ia mengungkapkan, rekomendasi calon distributor yang dikeluarkan pemda tidak sembarangan. Tetapi, dilihat berdasarkan ketentuan dan skema yang diinginkan Pemda yang telah diatur dalam Ranperda. Seperti, kelayakan dari sisi tata ruang, skema distribusi serta manfaat ekonomi bagi daerah.
“Jika jelas dan sesuai keinginan pemda yang diatur perda, maka rekomendasi bisa diberikan. Tetapi jika tidak tidak sesuai maka rekomendasi tidak diberikan. Setahu saya tidak banyak baru dua saja yang skema pendistribusiannya sudah jelas yang diberikan rekomendasi,” sebutnya.
Ia menerangkan, surat rekomendasi tersebut bukan surat izin, tetapi surat yang bakal digunakan calon distributor untuk mengurus izin ke Pemerintah Pusat termasuk ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Jadi, sambung Dia, izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol di Manokwari bukan diberikan oleh Pemkab Manokwari tetapi Pemerintah Pusat.
“Calon pengusaha itu bisa atau tidak menjadi distributor minuman beralkohol ke Manokwari bukan kewenangan pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat, Kementerian Perdagangan RI,” bebernya.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manokwari ini menjelaskan, saat ini pengurusan izin berusaha sudah bisa diurus melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Surat perizinannya pun dikeluarkan oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Surat rekomendasi itulah yang dipakai calon distributor mengurus ke pusat. Tetapi, sebelum mendapat izin nanti tim dari pusat akan melihat langsung sarana prasarana yang dimiliki calon distributor, seperti gudang penyimpanan, tempat sajikan, dan lainnya. Jadi, tidak semudah yang diperkirakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Manokwari, telah dikonsultasikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Dari konsultasi itu, Kemendag RI memberikan atensi, sehingga Pemkab Manokwari dapat melanjutkan skema lebih lanjut dalam pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Salah satunya mengeluarkan surat rekomendasi bagi calon distributor.
“Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini sudah menjadi atensi Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.
Rishard yang juga sebagai Kepala Bagian Perekonomian Daerah (Perekda) Setda Manokwari
menekankan, Pemkab tidak bisa melarang penjualan minuman beralkohol, karena ada peraturan Pemerintah Pusat, Peraturan Kemendag RI sebagai aturan tertinggi yang mengatur minuman beralkohol dapat diperjual belikan di daerah.
“Kita tidak bisa melarang, karena keputusan di atas memperbolehkan. Sehingga, Pemda membuat Ranperda pengendalian dan pengawasan agar bisa menertibkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari Ranperda tersebut Pemkab Manokwari lebih mudah melakukan pengendalian dan pengawasan, karena tempat penjualannya akan dibatasi kemungkinan paling banyak hanya 10 tempat, radiusnya harus jauh dari tempat ibadah dan sekolah maupun waktu yang diperbolehkan untuk membeli dan lainnya.
Selain itu, dari Ranperda tersebut, Pemkab Manokwari bisa mendapatkan pemasukan melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Jika tidak ada Ranperda Pengendalian dan Pengawasan, maka Pemkab Manokwari tidak mendapatkan kontribusi dari penjualan minuman beralkohol, karena PPN sebelas (11) persen langsung masuk ke Pemerintah Pusat.
“Kalau kita biarkan ilegal, daerah tidak dapat apa-apa. Maka, Pemda membentuk perda. Dengan sistem yang tertib dan legal, pemda bisa dapat dari PBJT 10 persen, itulah skemanya harus diatur jelas sejak awal, kalau salah maka Pemda tidak dapat apa-apa, karena 11 persen PPN langsung ke pusat,” tukasnya.
Ia mengutarakan, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di DPRK Manokwari belum sampai mengatur pada minuman lokal.
Menurutnya, dengan adanya Ranperda yang nantinya menjadi Perda, Pemkab lebih mudah melakukan pengawasan dan pengendalian, karena akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi.
“Untuk lebel diminuman nanti distributor yang berikan. Jadi, pemerintah tinggal awasi distributor mendistribusikan minumannya ke pengecer mana saja, tempatnya dimana itu lebih mudah,” pungkasnya.
Rishard Alfons juga menambahkan adanya Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini, bukan berarti minuman langsung bebas dijual dan dibeli di Manokwari, tetapi untuk mengatur, pengedalikan, dan pengawasan yang semuanya telah diajabarkan dalam Ranperda.
“Persepsi publik selama ini keliru, karena menganggap perda ini sebagai legalisasi. Kesannya Pemda yang mengizinkan, melegalkan penjualan. Padahal bukan itu. Pemda tidak punya kewenangan melarang atau memberi izin. Pemda hanya berusaha menertibkan melalui perda ini,” pungkasnya. [SDR-R4]




















