Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segara menyusun dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, dokumen perencanaan APBD Perubahan harus segara disusun, karena Pemprov Papua Barat sudah terlambat.
Dikatakan Lakotani, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum, mungkin karena prosesnya baru mencapai 60 persen dan belum mencapai 100 persen.
“Dokumen perencanaan APBD Perubahan ini sama dengan dokumen Rancangan Anggaran Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus). Jika ada OPD yang tidak memenuhi syarat, maka akan berpengaruh terhadap seluruh OPD yanga da di Pemprov Papua Barat,” jelas Lakotani saat memberikan arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (1/8/2025).
Demikian juga, sambung dia, untuk Dokumen RAPBD Perubahan. Sehingga, kedepan kalau boleh dokumen RAPBD Perubahan harus segara dilengkapi.
“Saya tidak perlu menyebutkan mana-mana saja OPD yang datanya belum lengkap. Tetapi, mohon OPD yang merasa dokumennya belum lengkap segara dipenuhi atau kami akan menyurat secara resmi ke perangkat daerah,” pesan Lakotani.
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan sehingga OPD-OPD terkait tidak menjadi penghambat bagi OPD lainnya di dalam siklus perencanaan anggaran yang terus berjalan.
“Karena setelah siklus anggaran perubahan ini berjalan hingga selesai, maka kita ditunggu lagi untuk segara menyiapkan dokumen perencanaan APBD Induk Tahun Anggaran 2026, maka siklus perencanaan dan penganggaran ini harus terus berlangsung,” tandas Lakotani. [FSM-R5]




















