Manokwari, TP – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Papua Barat akan menindaklanjuti temuan BPK-RI dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023-2024.
Wakil Ketua MPTPTGR Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengakui, usai dilantik, dirinya sudah bersilaturahmi dan bersinergi dengan Aspidsus Kejati Papua Barat dan Direskrimsus Polda Papua Barat dalam rangka penyelesaian temuan BPK-RI di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Dari pertemuan itu, jelas Saragih, pihaknya sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam rangka penyelesaian temuan BPK-RI pada Tahun Anggaran 2023-2024.
Ia menegaskan, penyelesaian temuan BPK-RI pada 2023-2024, menjadi kunci perbaikan dari LHP terhadap LKPD guna memperbaiki opini pengelolaan keuangan dari Pemprov untuk 2026.
“Jadi, kita butuh komitmen bersama dari semua pihak guna mewujudkan apa yang mejadi harapan Gubernur Papua Barat,” tegas Saragih kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (4/8/2025) malam.
Saragih yang juga menjabat Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat ini mengatakan, saat ini Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sedang bekerja mendesak para pihak yang ada dalam temuan BPK-RI segera menyetor kembali kerugian daerah selama 60 hari ke depan, baik untuk 2023 dan 2024.
Ditegaskannya, jika dalam 60 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2025, ternyata para pihak tidak bisa menyelesaikan atau menyetorkan kerugian daerah, maka pada 25 September 2025, MPTPTGR akan menyidangkan para pihak terkait.
Di samping itu, kata Saragih, tentu pihak terkait harus mempunyai jaminan aset untuk pengembalian kerugian daerah, tetapi kalau tidak ada jaminan, maka MPTPTGR akan menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses hingga tuntutan pidana.
“Saya sudah bangun komunikasi bersama APH, baik Polda Papua Barat maupun Kejaksaan Tinggi Papua Barat sesuai mekanisme kerja sebagaimana MoU antara Mendagri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri,” tukasnya.
Pada prinsipnya, sambung Saragih, setelah dugaan kasus-kasus ini diserahkan ke APH, maka pihaknya akan mendukung proses penegakan hukum hingga putusan inkrah.
“Saat ini kami sudah mulai bekerja menindaklanjuti semua temuan BPK-RI di tahun 2023-2024. Tentunya, penyitaan aset ini sebagai jaminan atau kepastian untuk pengembalian kerugian daerah dan tidak lagi terjadi kerugian daerah berulang kali,” tukasnya.
Saragih mengungkapkan, Gubernur menaruh perhatian serius dan berharap semua pihak bisa mendukung pengembalian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Papua Barat di 2026.
Untuk itulah, jelas Saragih, pihaknya sedang menginventarisir sejumlah pihak terkait yang ada dalam catatan BPK-RI. Jika ada aset, maka pihak terkait menjadi jaminan, tentunya akan disidangkan oleh MPTPTGR.
Dirinya menambahkan, dari hasil sidang nanti akan diterbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) selama 1 atau 2 tahun, dimana pihak terkait diberi kesempatan untuk menyelesaikan kerugian daerah.
“Sekali lagi, kita bekerja sesuai MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri. Artinya, ada penguatan antara APIP dan APH. Kita bersinergi menyelesaikan temuan-temuan BPK-RI,” pungkas Plt. Kepala Inspektorat ini. [FSM-R1]




















