Manokwari, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024.
Untuk kebutuhan perkembangan data, KPK membuka peluang bagi jamaah haji tahun 2024 di Indonesia untuk memberi keterangan.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari, Saul Nauw mengaku, belum mengetahui apakah ada haji dari Kabupaten Manokwari yang akan memberikan keterangan.
“Sementara belum ada informasi kepada saya menyangkut data itu,” kata Nauw kepada Tabura Pos di kantornya, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, sejauh ini belum ada, karena jika ada, maka dirinya selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Manokwari akan mendapatkan laporan. “Sejauh ini belum ada pemerintahuan,” katanya.
Seperti diketahui, KPK mengajak jamaah haji tahun 1445 Hijriah untuk menjadi saksi dalam dugaan tipikor penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
KPK dikabarkan masih membutuhkan keterangan dari para saksi jika berkenan, dimana salah satu kriteria jamaah haji yang bisa menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.
Atau, jamaah haji Furoda yang tidak sesuai, kemudian mendapatkan pelayanan haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan.
Para jamaah yang sesuai kriteria tersebut bila berkenan menjadi saksi dapat mempercepat KPK dalam menangani perkara tersebut.
KPK menyatakan bahwa ada 8.400 orang batal berangkat haji pada 2024 akibat penyelewengan pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Ribuan jamaah haji tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa menunaikan ibadah haji pada 2024.
Ribuan orang tak bisa berangkat haji, karena Kemenag memutuskan membagi tambahan kuota 20.000 jamaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
KPK mengungkap bahwa harga kuota haji khusus dibanderol antara Rp. 200 juta hingga Rp. 300 juta per orang.
Sementara itu, kuota haji Furoda dipatok sekitar Rp. 1 miliar per orang. Dari biaya tersebut, diduga terdapat kelebihan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan ke terduga pelaku tipikor kuota haji di Kemenag. [SDR-R1]




















