Bintuni, TP – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Sosialisasi Nilai Kompensasi dan Musyawarah Bentuk Kompensasi terkait pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri, dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, Kamis, (11/9/2025) di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni.
Kegiatan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 100.3.3.2/055 serta merujuk pada Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sosialisasi dan musyawarah ini terkait dengan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat marga-marga di wilayah hukum adat Suku Sumuri, yang meliputi Marga Agofo, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa, dan Marga Wayuri.
Acara juga akan diisi dengan laporan Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat, sambutan Ketua LMA Sumuri, penandatanganan berita acara, hingga sesi musyawarah bersama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak perusahaan dalam menyepakati bentuk kompensasi yang adil dan transparan bagi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri.
Ketua LMA (Lembaga Adat Marga) Suku Sumuri, Tadius Fossa mewakili 19 marga yang ada di Sumuri berharap masyarakat Sumuri pada umumnya 19 marga dan pada khususnya tujuh marga yang sudah selama 15 tahun bekerja untuk masyarakat Sumuri agar dapat menikmati hasilnya.
“Pada hari ini masyarakat harus memiliki barang, ” Ujarnya dengan dialek Papuanya. Dan ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.
“Saya sebagai pimpinan masyarakat Suku Sumuri sangat mengapresiasi langkah dan kerjasama untuk menuju Sumuri yang lebih baik kabupaten Teluk Bintuni tetap bersatu Tujuh Suku ada di kita semua, ” Kita bersatu dalam Tujuh Suku, Tujuh untuk satu, satu untuk Tujuh, ” Imbuhnya.[CR-R3]


















