Manokwari, TP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat membahas draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Raperdasi ini dibuka dengan penjelasan umum dan tujuan pembentukan Raperdasi dimaksud oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Papua Barat, dr. Nurmawati.
Ia menjelaskan, pengusulan pembahasan draft Raperdasi Papua Barat tentang KTR merupakan tindaklanjut dari amanat Pasal 443 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dimana, pemda berkewajiban menetapkan, melaksanakan, dan menegakkan KTR melalui Peraturan Daerah.
“Seperti yang saat ini kita lagi bahas bersama Bapemperda DPR Papua Barat,” terang Nurmawati dalam penjelasan gambaran umum di Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (17/9/2025).
Dikatakan dia, tujuan pengusulan Raperdasi KTR ini dalam rangka menekan angka kematian ditingkat nasional maupun daerah. Sebab, sesuai fakta akibat dari perilaku rokok dapat menyebabkan kematian dengan berbagai macam penyakit, baik perokok aktif maupun perokok pasif.
Disamping itu, upaya tersebut dalam rangka melindungi dan memenuhi hak asasi manusia atas kehidupan dan kesehatan termasuk mendapatkan kualitas udara, lingkungan yang bersih dan sehat.
“Terdapat 5 tempat yang sama sekali tidak bisa disiapkan KTR diantaranya, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Tempat Ibadah, Tempat bermain anak dan Transportasi Umum. Sedangkan, Tempat Kerja dan tempat umum diwajibkan untuk disiapka KTR dengan syarat-syarat tertentu,” terang Nurmawati.
Dari 7 Kabupaten di Papua Barat, terdapat 6 kabupaten yang memiliki Perda KTR diantaranya, Kaimana, Manokwari, Pegaf, Fakfak dan Teluk Bintuni. Sementara untuk mansel dan Teluk Wondama masih dalam proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
Ia merincikan, Raperdasi ini terdiri dari 25 Pasal dan 10 Bab dengan Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III KTR, Bab IV terkait Kewajiban dan Tanggungjawab.
Selanjutnya, Bab V tentang Kawasan Masyarakat, Bab VI Larangan, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII pendidikan, Bab IX Tentang Pidana dan Bab X Ketentuan dan Penutup.
“Sebelumnya kita sudah mempunyai Pergub Papua Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang KTR, saat ini kami lagi berproses untuk membuat Raperdasi Papua Barat,” tandas Nurmawati.
Secara terpisah, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin menegaskan, Perdasi terkait KTR merupakan mandatory sebagai turunan dari PP No 28 Tahun 2024.
“Regulasi tentang KTR ini meruoakan kewajiban. Hari ini kita sudah finalisasi pembahasan draftnya bersama Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, Setda Papua Barat serta Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat,” kata Ngabalin kepada wartawan di sela-sela pembahasan Raperdasi KTR, kemarin.
Dikatakan Ngabalin, dari hasil pembahasan hari ini, akan dilakukan finalisasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan segera diundangkan.
Menurutnya, Papua Barat telah memiliki Pergub terkait KTR sebagai turunan dari PP 109 Tahun 2012 hanya saja PP tersebut sudah di cabut, otomatis Pergub itu harua di tingjatkan statusnya.
“Dalam pergub ini tidak dijabarkan tentang sanksi, baik sanksi adminiatrasi maupun pidana,” ujarnya seraya menambahkan, ini terkait larangan, pastinya ada sanksi.
Disinggung terkait tahapan konsultasi publik dalam pembahasan Raperdasi ini, Ngabalin menjelaskan, tidak menjabarkan tahapan konsultasi publik, tetapi mengklaim dinas teknis telah melakukan sosialisasi tetapi hanya terkait Pergub KTR sejak Papua Barat belum terpisah dengan Papua Barat Daya.
“Tapi usai penetapan Raperdasi ini tentunya kita akan lakukan sosialisasi agar dapat diketahui oleh masyarakat Papua Barat,” tutup Ngabalin.
Sedangkan, Kepala Bagian (Kabag) Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Biro Hukum, Setda Papua Barat, Rudi Yawan mengatakan, masih ada pembahasan lebih lanjut pada Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri.
“Disanalah mereka akan memutuskan dan kalau sudah dioutuskan, lalu hasil evaluasi diturunkan, suka tidak suka harus kita ikut,” jelas Yawan. [FSM-R4]




















