Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, pemberkasan dokumen 1.002 tenaga honorer formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sudah final.
Penegasan ini disampaikan Gubernur sekaligus memperingatkan oknum-oknum di pemprov Papua Barat yang tidak bertanggungjawab untuk mengutak-atik berkas 1.002 tenaga honorer dan rencana mengagalkan formasi tersebut.
Dikatakan Mandacan, formasi 2021 untuk 1.002 tenaga honorer bukan perjuangan hari ini, tetapi ini merupakan perjuangan yang cukup panjang yang ditetapkan pada 9 Desember 2021.
Sebenarnya, lanjut Gubernur, formasi tahun 2021 sudah diangkat diakhir tahun 2022, namun mulai dari tahun 2022, 2023 dan 2024 mereka tak kunjung diangkat, baik menjadi CPNS maupun PPPK.
“Saya tidak mengerti juga, oknum-oknum pejabat yang ada saat itu mereka urus apa. Akhirnya formasi tahun 2021 ini tertunda sampai hari ini, kita masih ribut juga,” terang Mandacan saat memberikan arahan saat memimpin apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (22/9/2025) pagi.
Dijelaskan Gubernur, proses ini tertunda hingga akhir Desember tahun 2024, jika formasi tahun 2021 ini tidak diproses, maka formasi itu akan hangus atau hilang sesuai penegasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
Lebih lanjut, kata Mandacan, sesuai waktu berjalan, pemprov Papua Barat diberikan waktu hingga tanggal 1 Agustus 2025. Meskipun demikian, batas waktu itu juga lewat dan kembali diberikan kesempatan waktu pengurusan honorer 1.002 sampai 1 Oktober 2025.
“Kalau sampai tanggal 1 Oktober proses ini pengangkatan honorer belum diselesaikan, maka akan batal. Siapa yang akan bertanggungjawab untuk 1.002 tenaga honorer, gubernur, kepala OPD atau koordinator honorer?. Waktu tinggal tujuh hari lagi, jika sampai tanggal 1 Oktober proses ini tidak selesai, maka akan dibatalkan,” terang Mandacan.
Mandacan mengungkapkan, pemberkasan dokumen 1.002 tenaga honorer sudah diinput melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kantor Regional BKN XIV Manokwari, maka sudah final.
Jika ada oknum-oknum yang ingin menambahkan daftar nama tenaga honorer atau membatalkan formasi ini, maka silahkan bertanggungjawab. “Mari buat surat pernyataan bertanggungjawab, tandatangan di atas meterai, baik gubernur, OPD-OPD maupun koordinator honorer,” pungkas Gubernur.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan 1 Oktober 2025 lewat, maka siapa yang akan bertanggungjawab untuk 1.002 tenaga honorer ini. ” Dari pada satu atau dua orang buat, akhirnya mengorbankan 1.002 tenaga honorer. Persoalannya ada pada OPD, BKD hanya menerima data dari OPD ini,” terang Gubenur.
Misalnya, sebut Mandacan, jika ada 5 tenaga honorer keluar, OPD mengambil 5 tenaga honorer baru lagi, ada keluar 20 diambil lagi 20 tenaga honorer yang baru, ini yang menghambat. Pada hal tenaga honorer 1.002 ini diambil berdasarkan SK penempatan, dan SP2D atau honorer, absensi dan syarat lainnya.
“Jadi 1.002 tenaga honorer sudah final, jika ada oknum-oknum yang ingin menambahkan data honorer atau pun membatalkan formasi ini, silahkan anda yang bertanggungjawab,” pungkas Mandacan. [FSM-R2]





















