Manokwari, TP – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Agraria dan Tata Ruang (PUPR/ATR) kembali menggelar konsultasi publik terkait dokumen Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( Raperda RTRW) Provinsi Papua Barat.
Konsultasi publik kedua ini dibukan Gubenur Papua Barat yang diwakili Asisten III, Setda Papua Barat, Otto Parorongan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (16/10/2025).
Menurut Parorongan , kehadiran seluruh peserta dalam konsultasi publik tersebut merupakan komitmen bersama dalam menata RTRW Papua Barat yang lebih baik dan tepat sasaran menyusul terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Dikatakan Parorongan, kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan guna memenuhi syarat sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
RTRW Provinsi Papua Barat, kata Parorongan, yang akan direvisi ini tidak hanya mengakomodir keluhan tapal batas administrasi, tetapi juga memperhitungkan potensi wilayah yang perlu dikembangkan lebih lanjut.
Dijelaskan Parorongan, distribusi infrastruktur yang merata untuk peningkatan efektivitas antar wilayah, dan pemberdayaan masyarakat adat yang lebih berperan penting dalam pengelolaan ruang di Papua Barat.
“Konsultasi Publik kedua ini memberikan kesempatan untuk menyusun ulang RTRW Provinsi Papua Barat yang lebih baik sesuai alokasi ruang terhadap sejumlah sektor untuk mendukung kemajuan provinsi Papua Barat,” tandas Parorongan.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Heribertus H. Wiryawan mengatakan, konsultasi publik kedua ini merupakan tindaklanjut dari konsultasi publik pertama.
“Jadi hasil yang didapatkan pada konsultasi publik pertamaI sudah kita analisis. Sehingga pada konsultasi publik kedua ini untuk struktur dan pola ruangnya kita sepakati bersama pada konsultasi publik kedua ini,” kata Heribertus kepada wartawan usai pembukaan KP II pada salah satu hotel di Manokwari, Kamis (16/10/2025).
Sehingga, lanjut dia, hasil dari konsultasi publik pertama dan konsultasi publik kedua ini dapat dipakai untuk penyusunan revisi RTRW Papua Barat, serta kebijakan-kebijakan yang diambil nantinya.
Pada konsultasi publik pertama, lanjut Heribertus, yang dilakukan adalah penjaringan aspirasi dari masyarakat. “Kira-kira apa yang menjadi usukan dari masyarakat termasuk isu-isu strategis di masyarakat atau kabupaten,” ujarnya.
Sedangkan, sambung dia, pada konsultasi publik kedua dikakukan pematangan untuk selanjutnya dibawa ke Kementerian ATR/BPN saat dikonsultasikan.
” Konsultasi publik kedua ini merupakan wadah untuk kesepakatan struktur dan pola ruang artinya sudah mendekati final. Karena struktur dan pola ruang yang kita paparkan, otomatis, apakah ada tambahan atau tidak, seperti daerah-daerah yang membutuhkan investasi dan lainnya,” terang Heribertus.
Diungkapkan Heribertus, pihaknya menargetkan penyelesaian revisi RTRW Papua Barat dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2026 mendatang.
Sebab, lanjut dia, RTRW Provinsi Papua Barat ini akan berkaitan dengan kementerian. Kalau di daerah mungkin cepat, tapi kalau di tingkat kementerian, ada daftar tunggu, maka harus ditunggu dari daerah lain dulu baru bisa masuk.
“Perda RTRW yang sudah masuk ke kita baru Perda RTRW Manokwari, Teluk Bintuni dan Perda RTRW Kaimana. Baru 3 kabupaten, sementara kabupaten lainnya masih dalam proses tetapi sudah masuk dalam kementerian ATR/BPN mudah-mudah tahun ini sudah selesai, agar kita dorong masuk ke kita,” tandas Heribertus. [FSM-R2]




















