Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengawasan aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan ( Mansel), Kamis (16/10).
Berlangsung di Kantor Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan. Rapat itu turut dihadiri Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP dan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat Mansel.
Dalam arahannya, Bupati Mansel, Bernard Mandacan menyatakan, Negara Indonesia hanya mengakui 5 Agama, yakni Kristen Protestan, Katholik, Islam, Hindu dan Budha. Bupati Mansel tak lupa mengajak semua pihak untuk menjaga toleransi umat beragama yang sudah terbina dengan baik, selama ini di Kabupaten Mansel.
” Jika ada tetangga rumah kita, atau orang lain mengakui aliran agama lain yang menurut mereka benar, maka kewajiban Pemerintah Daerah untuk hadir mempertegas UUD 1945 tentang hak untuk memeluk agama yang sudah di akui oleh Negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Jefri Tolokende, SH, MH, mengatakan, pengawasan aliran kepercayaan adalah program koordinasi yang dilaksanakan Kejaksaan dengan instansi/ lembaga terkait. Baik itu dari lembaga keagamaan, kemasyarakatan, TNI dan POLRI, juga Pemerintah Daerah.
“Melalui rakor ini kita dapat berbagi informasi untuk mengetahui apakah ada aliran kepercayaan yang menyimpang di tengah masyarakat. Kalau memang ada kita bisa mencari solusi dan melakukan pemantauan dan pengawasan secara melekat,” ucap Tolokende. [BOM-R2 ]