Sorong, TP – Guna menyetarakan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Papua Barat Daya menggelar pelatihan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem pelayanan publik tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kota Sorong, pada tanggal 4-6 November 2025 yang diikuti sebanyak 28 peserta dari berbagai unit kesehatan dari masing-masing daerah di kota dan kabupaten se-Papua Barat Daya. Diantaranya dari bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dan bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK). Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan P2KB PBD, dr. Jan Pieter Kambu, Sp.OG., Subs.FER, menegaskan pentingnya penerapan standar pelayanan publik yang jelas, terukur, dan mudah dipahami oleh seluruh jajaran pelaksana di bidang kesehatan. “Program pelayanan publik harus memiliki standar yang. Sebab standar itu sebagai acuan agar setiap kegiatan dapat diukur dan dievaluasi dengan baik,” ujar Kambu.
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Papua Barat-Papua Barat Daya itu menekankan pentingnya orientasi pelayanan publik yang berfokus pada kemudahan dan kepuasan masyarakat. Menurutnya, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. “SOP harus dapat diukur melalui indikator yang jelas, seperti waktu pelaksanaan dan ketepatan pelayanan. Tanpa indikator, kita sulit mengukur sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan pelayanan publik itu sendiri,” kata dia.

Berkaitan dengan hal itu, ia memberikan gambaran terkait SOP sistem tata kelola di rumah sakit yang mencakup Tata Kelola Manajemen dan Tata Kelola Klinis. Dikatakan Kambu, manajemen rumah sakit harus mampu mengakomodir pelayanan klinis agar operasional berjalan efektif dan efisien. “Misalnya penerapan SOP di IGD rumah sakit, di mana pasien harus mendapat penanganan maksimal dalam waktu lima menit setelah kedatangan. Menurutnya, penerapan standar semacam ini adalah wujud nyata dari manajemen pelayanan yang efektif dan berorientasi pada pasien. Prinsip seperti inilah yang kini tengah diupayakan untuk diterapkan dalam pembaruan tata kelola di lingkungan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Hal terpenting mengenai SOP pelayanan publik, sambung Kambu, bahwa jangan sampai ada aturan atau standar yang mempersulit masyarakat sebagai obyek utama dalam pelayanan itu sendiri.
Di samping itu, Kadinkes juga mengingatkan bahwa penyusunan SOP tidak sekedar untuk pemenuhan kewajiban administrasi semata. Melainkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan etos kerja yang transparan dan bertujuan jelas.
Kambu juga menyoroti pentingnya keteladanan aparatur kesehatan dalam mengimplementasikan SOP yang telah ditetapkan agar tidak dilanggar. “Jangan sampai kita sebagai pembuat SOP yang melanggarnya sendiri. Jika itu terjadi bagaimana mungkin kita bisa menjadi role model bagi masyarakat,” imbuhnya. Kambu berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah sekaligus sarana memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan pelayanan publik di bidang kesehatan yang lebih baik, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. [CR24-R3]




















