Manokwari, TP – Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono memberi atensi terhadap sejumlah permasalahan bahan pokok (bapok) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal, 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dikatakannya, menjelang HBKN, baik hari raya Idul Fitri, Natal atau Tahun Baru, bisanya konsumsi kebutuhan bapok cenderung meningkat diiringi dengan kenaikan harga.
Mugiyono mengutarakan, pedagang mempunyai tanggung jawab etika ekonomi, sosial, dan moral dalam menjaga kestabilan kebutuhan bahan pokok.
“Kepada para pengusaha dan distributor, saya menegaskan kembali bahwa menjaga stabilitas bapok merupakan kewajiban bukan hanya ekonomi, ada moral, etika, dan sosial walaupun sebagai pelaku usaha,” harap Mugiyono dalam Rapat Tim Sub Bapok Manokwari di Kantor Bupati Manokwari, Rabu (3/12/2025).
Ia meminta para pengusaha menyampaikan bila ada kendala yang dihadapi ke pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi kekurangan atau kosong dan bisa memicu kenaikan harga.
“Karena, yang menjadi korban sudah tentu masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan pasar dan dapat menghambat suasana perayaaan Natal maupun Tahun Baru,” jelasnya.
Mugiyono mengingatkan jangan ada penimbunan barang dengan tujuan mendapat keuntungan sepihak.
“Harga juga harus mengikuti mekanisme pasar dan jangan ada menaikkan harga di atas kewajaran, hindari persaingan tidak sehat, sehingga mari jaga etika berusaha,” pesannya.
Wabup menambahkan, hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku suatu barang atau masa kadaluarsa.
Diungkapkan Mugiyono, ia mendapat laporan ada barang yang sudah mendekati masa kadaluarsa justru didistribusikan keluar kota, seperti Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi).
“Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Tidak apa-apa kalau mendekati kadaluarsa dijual dengan harga murah masyarakat tentu sudah tahu itu, tapi yang tidak boleh menghapus masa kadaluarsanya,” tukasnya.
Orang nomor 2 di lingkungan Pemkab Manokwari juga meminta kerja sama para distributor minyak tanah melakukan pengawasan yang ketat terhadap di setiap agen agar tidak terjadi penimbunan.
“Kalau ada pelanggaran, saya minta ambil tindakan sesuai ketentuan demi menjaga keteraturan pasakan minyak tanah ke masyarakat,” pungkasnya. [SDR-R1]




















