Manokwari, TP – Ragam tanggapan negatif dan pandangan yang ditujukan kepada Bupati Manokwari Hermus Indou pasca melauncing penjualan Minuman Beralkohol (Minol) secara resmi di Mansinam Beach Hotel, beberapa waktu lalu.
Menanggapi berbagai sorotan negatif tersebut, Hermus Indou meyakani bahwa tidak ada kebijakan pemerintahan di dunia ini yang 100 persen positif, tetapi pasti ada juga yang negatif.
Dikatakan Hermus, penjualan Minol secara legal di Manokwari merupakan kebijakan Pemkab yang ingin pengelolaannya secara produktif, karena pengalaman menunjukkan pengelolaan yang ilegal, penjualan secara gelap, tidak berdampak kepada masyarakat.
Hermus mengungkapkan, penerbitan Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol adalah implikasi dari tidak efektifnya pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minol di Manokwari.
“Fakta membuktikan bahwa 15 tahun ini Minol dilarang. Tidak boleh jual ini, jual itu. Tapi apakah begitu perda dikeluarkan, kemudian minuman tidak dijual di kota ini?. Fakta membuktikan 15 tahun ini beredar seperti biasa seolah-olah tidak ada perda,” kata Hermus kepada wartawan di Jln. Percetakan Negara, Jumat (5/12/2025) sore.
Bertolak dari fakta tersebut, Hermus merasa, selama 15 tahun wibawa Pemkab dan masyarakat, diobok-obok, diinjak-injak oleh para pelaku Minol ilegal. Sebab, selama 15 tahun Perda ada tapi tidak ada yang menghormati.
“Siapa yang tidak menghormati perda minol selama ini, saya kira banyak dan bukan rahasia umum lagi. Masyarakat tahu siapa yang membackingi minuman itu dijual. Dan, apakah dengan pemerintah tidak menerbitkan Perda Nomor 5 tahun 2025, dipastikan minuman tidak beredar? Saya kira justru itu yang kita khawatir bahwa aktivitas ilegal akan tetap berlangsung seperti sediakala,” jelas Hermus.
Hermus mengatakan perdagangan minol secara ilegal menjadikan Manokwari atau penduduk masyarakat Manokwari hanyalah sebagai objek. Semua beli menghabiskan uang tetapi keuntungannya diambil oleh oknum, orang lain. Sementara, kalau ada dampak sosialnya, pemerintah daerah dan masyarakat yang tanggung dampak negatifnya.
Karena itu, kata Hermus, urgensi dari penerbitan Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol adalah pemerintah ingin memastikan tidak lagi ada seluruh aktivitas Minol ilegal yang selama ini tidak berdampak positif terhadap pembangunan daerah ini.
“Ini jujur ini saya sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Hermus juga menjelaskan, penjualan Minol secara legal merupakan bagian dari strategi pembangunan dan juga kebijakan Pemkab untuk membangun daerah.
Sebagai kepala daerah, Hermus mengaskan dirinya dan Wakil Bupati Mugiyono tahu persis kondisi keuangan Manokwari seperti apa. Terlebih, dengan kebijakan efisiensi anggaran 2 tahun berturut-turut anggaran Pemkab dipotongan Rp70 miliar dan Rp200 miliar. Dengan kondisi demikian, Pemkab tidak bisa melayani semua masyarakat yang datang ke Kantor Bupati dengan harapan bisa mendapat bantuan.
“Masyarakat banyak yang antri di Kantor Bupati, kita tidak bisa melayani mereka, karena uang kita tidak ada. Kalaupun ada alokasi uang dari pusat, Otonomi Khusus saja sudah dipotong, DAU kita dipotong semuanya dipotong. Jadi, tidak ada uang yang bebas untuk kita bisa melayani seluruh masyarakat kita. Saya malu,” bebernya.
Hermus melanjutkan, anggaran yang bisa dipakai membantu masyarakat hanya dari pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, Pemkab harus bisa mencari potensi supaya Kasda terisi dan bisa melayani masyarakat, minimal kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang menyangkut kepentingan umum. Begitu juga dengan program strategis yang membutuhkan dukungan fiskal.
“Sehingga ini bagian dari strategi pemerintahan dan strategi pembiayaan pembangunan daerah yang kita coba atur secara baik supaya fiskal kita memadai dan kita juga bisa secara bertahap melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Hermus menambahkan, yang perlu disadari dan dipahami masyarakat bahwa hari ini Manokwari sudah menjadi ibu kota provinsi dan menjadi daerah yang terbuka, sehingga harus bisa bersaing dengan daerah lain, seperti Nabire, Jayapura, Sorong, dimana pariwisata Manokwari juga harus bersaing.
“Apakah kita harus tertinggal dengan mereka?” Saya sampaikan bahwa Minol dalam semua golongan A, B, C menjadi kebutuhan dan aksesoris pariwisata kita hari ini. Apakah Manokwari harus melarang dengan apa segala macam, lalu kita menonton pariwisata kita tidak maju di daerah ini? Saya kira ini harus kita bijak. Kita bijak untuk melihat persoalan ini dengan baik,” beber Hermus.
Hermus menambahkan, tidak perlu saling protes dan menjelek-jelekan. Sebab, minol itu objek, bukan subjek. Minol adalah benda mati yang tidak punya kaki dan tidak punya tangan. Minol tidak pernah berusaha mencari manusia. Tapi manusia lah yang mencari minol.
“Jadi, yang tukang minum dan segala macam stop bicara saya, yang tidak minum, tidak usah bicara. Minol tidak ganggu kalian. Saya sampaikan kebutuhan masyarakat di kota ini beragam. Ada penduduk kita sebagian minum, tapi apakah mereka minum untuk kacau? Tidak. Ada yang minum, tapi dia tidak mau kacau karena minum untuk kebahagiaan. Ini yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat kita. Jadi pemimpin harus adil untuk semua. Yang tidak minum Anda juga tidak usah ribut karena minuman tidak mengganggu Anda,” pungkasnya.
Hermus menambahkan, masyarakat yang ada di Kabupaten Manokwari boleh menyampaikan saran kritik, tetapi masyarakat dari kabupaten lain sebaiknya, bicaralah kepada pimpinan di daerahnya bukan malah membicarakan pimpinan daerah lain.
“Bicaralah kepada pemimpinmu kalau mereka melarang, silahkan. Hari ini, Manokwari sudah menjadi daerah yang terbuka. Jadi kita lakukan dengan baik dan kita harus kendalikan,” ujarnya.
Hermus memastikan, setiap Minol yang beredar akan kendalikan, diawasi, sehingga tahu siapa penjualnya, berapa banyak botol yang masuk di Manokwari .
Karena setiap bulan ada laporan yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Bupati Manokwari menambahkan, setiap botol Minol yang dibeli ada pajak retribusi berupa pajak makan minum 10 persen yang akan masuk ke Pemkab. Dengan begitu , masyarakat di kota ini tidak lagi menjadi objek, tapi sudah menjadi subjek atau bagian yang mendukung di kota ini.
“Kenapa? Karena mereka telah berpartisipasi untuk membangun Kabupaten Manokwari, walaupun mereka konsumsi satu botol tapi ada satu dua rupiah mereka memasukkan uang ke Pemkab Manokwari,” tukas Hermus.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menambahkan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol baru saja berjalan. Tentu ke depannya akan ada evaluasi.
“Inikan baru jalan kita belum merasakannya, termasuk sekarang. Tentu pemerintah akan ada tahapan evaluasi,” tambah Mugiyono. [SDR-R2]




















