Manokwari, TP — Kejari Manokwari sudah menyiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga.
“Ada empat jaksa yang nanti menangani kasus itu” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika kepada Tabura Pos di Reremi Puncak, belum lama ini.
Ia menjelaskan, sejauh ini koordinasi di antara penyidik Polresta Manokwari dan Kejari Manokwari sudah berjalan, bahkan sudah ada SPDP-nya.
“Penyidik Polresta Manokwari intens koordinasi, salah satunya terkait penerapan pasal dan perkembangan perkara,” kata Ardika.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar Polresta Manokwari cukup lengkap, dimana adegan-adegan yang diperagakan tersangka sangat jelas untuk merangkai peristiwanya.
“Selanjutnya, JPU akan melihat perkembangan hasil penyelidikan, karena ketika nanti ada alat bukti yang lain, penambahan pasal atau yang lain, nanti lihat dari perkembangan penyidikan,” jelas Kasi Pidum.
Dijelaskannya, JPU belum bisa memberi kepastian apakah ada penambahan pasal yang akan dimasukkan dalam kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangan penyidikan dari penyidik nanti,” tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polresta Manokwari sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga, dengan tersangka, Yahya Himawan alias Gamblong pada 4 Desember 2025.
Terdapat 44 adegan yang diperagakan tersangka yang telah menghilangkan nyawa istri seorang pegawai di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manokwari.
Penyidik menjerat tersangka dengan 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. [SDR-R1]




















