• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejari Siapkan 4 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Aresty

AdminTabura by AdminTabura
09/12/2025
in POLHUKRIM
0
Kejari Siapkan 4 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Aresty

Kasi Pidum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir. TP/DOK

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Kejari Manokwari sudah menyiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga.

“Ada empat jaksa yang nanti menangani kasus itu” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika kepada Tabura Pos di Reremi Puncak, belum lama ini.

Ia menjelaskan, sejauh ini koordinasi di antara penyidik Polresta Manokwari dan Kejari Manokwari sudah berjalan, bahkan sudah ada SPDP-nya.

“Penyidik Polresta Manokwari intens koordinasi, salah satunya terkait penerapan pasal dan perkembangan perkara,” kata Ardika.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar Polresta Manokwari cukup lengkap, dimana adegan-adegan yang diperagakan tersangka sangat jelas untuk merangkai peristiwanya.

“Selanjutnya, JPU akan melihat perkembangan hasil penyelidikan, karena ketika nanti ada alat bukti yang lain, penambahan pasal atau yang lain, nanti lihat dari perkembangan penyidikan,” jelas Kasi Pidum.

Dijelaskannya, JPU belum bisa memberi kepastian apakah ada penambahan pasal yang akan dimasukkan dalam kasus tersebut.

“Kita lihat perkembangan penyidikan dari penyidik nanti,” tukasnya.

Seperti diketahui, penyidik Polresta Manokwari sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban, almarhumah, Aresty G. Tinarga, dengan tersangka, Yahya Himawan alias Gamblong pada 4 Desember 2025.

Terdapat 44 adegan yang diperagakan tersangka yang telah menghilangkan nyawa istri seorang pegawai di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manokwari.

Penyidik menjerat tersangka dengan 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, Pasal 338 KUHPidana serta Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. [SDR-R1]

Previous Post

Dinas Pendidikan PB Gelar Rakornis Percepatan Program Papua Cerdas

Next Post

Gubernur Elisa Kambu: PBD Lahir Atas Perjuangan Panjang para Pendahulu

Next Post
Gubernur Elisa Kambu: PBD Lahir Atas Perjuangan Panjang para Pendahulu

Gubernur Elisa Kambu: PBD Lahir Atas Perjuangan Panjang para Pendahulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!