Manokwari, TP — Pemkab Manokwari bersama para pedagang Pasar Wosi melanjutkan pertemuan membahas tentang plan bisnis pasar, di Sasana Karya Kantor Bupati, Selasa (9/12/2025).
Dalam pertemuan itu, tercapai beberapa kesepakatan termasuk tentang besaran retribusi Rp 1,5 juta per bulan yang dikenakan para pedagang yang menempati kios.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sanggeng, Hamka Ismail menerankan, ada beberapa kesepakatan yang tercapai. Salah satunya, pengkajian kembali retribusi Rp 1,5 juta yang sebelumnya mendapat tanggapan dari para pedagang.
“Iuran kios perbulan Rp 1,5 juta masih akan dikaji ulang dan belum diterapkan. Iuran bulanan mulai di aktifkan atau penarikan pembayaran terhitung bulan April 2026,” jelas Hamka yang dihubungi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (9/12/2025).
Lanjutnya, poin-poin kesepakatan lainnya yaitu jumlah kios sebanyak 394, Jumlah Los sebanyak 1.016, lantai dasar diperuntukan untuk mama Papua atau OAP dengan jenis juala hasil bumi dan bumbu kering.
Kemudian, tidak boleh ada penambahan bangunan seperti peti kayu, tidak boleh sewa menyewa terlebih jual menjual aset milik Pemda, tidak ada pendataan ulang pedagang baru. “Iuran meja los Rp 150 ribu per bulan,” ungkapnya.
Kesepakatan lainnya itu, bila ditemukan dikemudian hari terjadi praktek sewa menyewa maka yang akan diproses hukum atau di polisikan adalah pengontrak.
Disepakati juga aka nada kerja bakti bersama yang akan dilakukan pada 11 Desember 2025 dan ibadah syukur pada tangga 12 Desember. “Peresmian pasar Sentral Sanggeng diperkirakan tanggal 26 Februari tahun 2026,” pungkasnya.
Ia menegaskan, poin-poin tersebut merupakan keputusan bersama para pedagang dan pemerintah daerah. “Iya, itu kesepakatan bersama kurang lebih 430 orang pedagang, baik dari mama Papua, penjahit, pakaian jadi, kuliner dan lainnya,” pungkasnya. [SDR-R2]




















