Aimas, TP – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sorong mencacat 21 kasus kekerasan terhadap anak terjadi sepanjang Januari sampai Agustus 2025.
Bertolak dari fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas P2KBP3A akan lebih memberikan perhatian serius dan berkomitmen memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
Salah satu langkah yang tengah dilaksanakan Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong adalah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan AMPK tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini berfokus pada pelatihan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap Perempuan , kekerasan terhadap Anak ), serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Simfoni PPA Tahun 2025.
Pelatihan ini menjadi penting mengingat tahun sebelumnya pencatatan dan pelaporan kasus masih menggunakan sistem lama. Kini, pemerintah pusat melalui Kementerian PPA memperkenalkan sistem baru yang dinilai lebih terintegrasi, cepat, dan akurat sehingga memudahkan penanganan kasus dari tingkat daerah hingga pusat.
“Pelatihan diberikan langsung oleh tim dari Kementerian PPA, sehingga petugas UPTD maupun staf yang ada di Dinas P2KBP3A dapat memahami cara penginputan data kasus ketika ada korban yang melapor,” jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong, Frida Flora Gifelem, S.Sos., M.AP.
Menurut Frida, kemampuan SDM dalam memahami alur sistem pencatatan sangat penting untuk memastikan setiap kasus tercatat dengan baik dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain pelatihan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai alur pelaporan kasus hingga prosesnya bisa bermuara ke pengadilan. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Kementerian PPA serta fasilitator daerah dari Provinsi Papua Barat Daya, sehingga peserta memperoleh gambaran lengkap terkait mekanisme penanganan kasus.9
Frida berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia mengimbau warga Kabupaten Sorong yang melihat, mendengar, atau menyaksikan adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar agar segera melapor. “Masyarakat bisa langsung melapor ke UPTD Kabupaten Sorong yang ada di Aimas,” ujarnya.
Dengan semakin terlatihnya SDM layanan perlindungan, pemerintah berharap penanganan setiap kasus dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan berpihak pada korban. Selain itu, sistem pelaporan yang lebih modern diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan yang lebih efektif.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung selama dua hari di Hotel ACC, Aimas, pada Kamis dan Jumat, 11–12 Desember 2025, dan diikuti oleh peserta dari berbagai lembaga penyedia layanan di Kabupaten Sorong. [MPS-R2]




















