• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Deportasi Lima WNA, Dua Orang Dalam Proses  

AdminTabura by AdminTabura
12/12/2025
in PAPUA BARAT, POLHUKRIM
0
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Deportasi Lima WNA, Dua Orang Dalam Proses  

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, didampinggi Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Arsi Aditya, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadiningrat, Kepala Bidang Dokumen Perjalanaan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian , Wawan Anjaryono, dan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Wawan A. Mido, berfose bersama awak media saat Konfrensi Pers Capaian Kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Tahun 2025, Jumat (12/12). TP/K&K

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP –   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Papua Barat melakukan pendeportasian terhadap  5 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.   Kelima WNA itu berasal dari  Filipina, Vietnam, China, dan dua berkebangsaan Mesir. 

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi  Papua Barat, Asrul mengungkapkan,  sebanyak  2 orang di deportasi  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, dan 2 orang di deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.

“Pendeportasian terhadap kelima WNA  itu merupakan hasil dari pengawasan dan penegakan hukum  sepanjang Januari hingga Desember 2025 di Papua Barat dan Papua Barat Daya ,” kata Asrul saat  merilis capaian kinerja Kanwil DJI Papua Barat Tahun 2025 di Kantor Imigrasi  Kelas I Non TPI Manokwari, Arfai,  Jumat (12/12).

Ditanyai locus pelanggaran yang dilakukan para WNA, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal,  Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadiningrat, dan dan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Wawan A. Mido, yang turut mendampingi Asrul menjelaskan, WNA asal China di deportasi Kantor Imigrasi Sorong setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Sedangkan satu WNA asal Filipina di deportasi sesuai pertimbangan penyidik Kantor Imigrasi Sorong karena terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang sama juga dilanggar 2 WNA asal Mesir yang di deportasi dari Kantor Imigrasi Manokwari.

” Satu WNA yang di deportasi Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga melanggar pasal yang sama, locus delectinya di Manokwari,” ungkap Wawan.

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Arsi Aditya, menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melalukakan pemeriksaan terhaap 2 WNA asal Inggris dan Amerika. Pelanggaran yang dilakukan WNA asal Amerika dengan jenis kelamin perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf a, Junto Pasal 116 Undang -undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan WNA berkebangsaan Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat 1 dan 2, Junto Pasal 118 Undang -undang NOmor 6 Tahun 2011. “Locusnya di Kota Sorong dan Raja Ampat. Kasus ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya .

Dalam optimalisasi subjek of interest, Asrul menambahkan, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga melakukan kerjasama dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat terkait pengawasan terhadap warga binaan yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

“Selain memantau orang asing keluar -masuk .Kami juga memantau warga Indonesia dalam hal ini warga binaan yang telah mendapatkan kebebasan bersyarat, sehingga orang itu tidak seenaknya keluar-masuk Indonesia,” pungkas Asrul. [K&K-R2]

Tags: # Kanwil Ditjen Imigrasi Papua BaratAsrulBerita ManokwariBerita Papua BaratBerita Papua Barat DayaDeportasi WNAUU Nomor 6 Tahun 2011
Previous Post

Capaian Kinerja 2025,  Ini Besaran PNBP yang Disumbang Kanwil Imigrasi Papua Barat 

Next Post

Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Minuman Beralkohol  Jujur dan Patuhi Perda 

Next Post
Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Minuman Beralkohol  Jujur dan Patuhi Perda 

Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Minuman Beralkohol  Jujur dan Patuhi Perda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!