Manokwari, TP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Papua Barat melakukan pendeportasian terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kelima WNA itu berasal dari Filipina, Vietnam, China, dan dua berkebangsaan Mesir.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul mengungkapkan, sebanyak 2 orang di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, dan 2 orang di deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.
“Pendeportasian terhadap kelima WNA itu merupakan hasil dari pengawasan dan penegakan hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 di Papua Barat dan Papua Barat Daya ,” kata Asrul saat merilis capaian kinerja Kanwil DJI Papua Barat Tahun 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Arfai, Jumat (12/12).
Ditanyai locus pelanggaran yang dilakukan para WNA, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Raden Fitri Saptaji Soemoeljo Pranadiningrat, dan dan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Wawan A. Mido, yang turut mendampingi Asrul menjelaskan, WNA asal China di deportasi Kantor Imigrasi Sorong setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Sedangkan satu WNA asal Filipina di deportasi sesuai pertimbangan penyidik Kantor Imigrasi Sorong karena terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang sama juga dilanggar 2 WNA asal Mesir yang di deportasi dari Kantor Imigrasi Manokwari.
” Satu WNA yang di deportasi Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga melanggar pasal yang sama, locus delectinya di Manokwari,” ungkap Wawan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Arsi Aditya, menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melalukakan pemeriksaan terhaap 2 WNA asal Inggris dan Amerika. Pelanggaran yang dilakukan WNA asal Amerika dengan jenis kelamin perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 huruf a, Junto Pasal 116 Undang -undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan WNA berkebangsaan Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat 1 dan 2, Junto Pasal 118 Undang -undang NOmor 6 Tahun 2011. “Locusnya di Kota Sorong dan Raja Ampat. Kasus ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya .
Dalam optimalisasi subjek of interest, Asrul menambahkan, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga melakukan kerjasama dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat terkait pengawasan terhadap warga binaan yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Selain memantau orang asing keluar -masuk .Kami juga memantau warga Indonesia dalam hal ini warga binaan yang telah mendapatkan kebebasan bersyarat, sehingga orang itu tidak seenaknya keluar-masuk Indonesia,” pungkas Asrul. [K&K-R2]




















